JAKARTA - Pemerintah meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat selama libur sekolah. Namun, berdasarkan PMK No.43/2026, terdapat kondisi tertentu yang membuat tiket tidak memperoleh fasilitas tersebut.
“Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 43/2026, Rabu (24/6/2026).
Tiga kondisi tiket pesawat tidak mendapat insentif PPN DTP: Tiket dibeli atau digunakan di luar periode insentif (22 Juni–5 Juli 2026 untuk pembelian, 24 Juni–5 Juli 2026 untuk penerbangan)
Tiket bukan kelas ekonomi, misalnya kelas bisnis atau first class
Maskapai tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu, yakni paling lambat 30 September 2026
Rincian transaksi yang wajib dilaporkan maskapai meliputi:
- Nama dan NPWP perusahaan penerbangan
- Bulan penerbitan tiket
- Nomor booking reference
- Bandara keberangkatan dan tujuan
- Tanggal pembelian tiket
- Tanggal penerbangan
- Dasar pengenaan pajak (base fare dan fuel surcharge)
- Besaran PPN terutang yang ditanggung pemerintah
Secara umum, PMK 43/2026 memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas base fare dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diluncurkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi selama libur sekolah.