JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur sekolah. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli tiket hingga 5 Juli 2026 bebas dari beban PPN.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK No.43 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah. Aturan diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi saat liburan sekolah.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam mengoptimalkan momentum liburan sekolah, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Rabu (24/6/2026).
Fasilitas ini berlaku atas komponen:
- Base fare
- Fuel surcharge
- Pemerintah menanggung 100 persen PPN dari kedua komponen tersebut melalui APBN 2026.
- Syarat penerima fasilitas: Tiket dibeli sejak berlakunya PMK hingga 5 Juli 2026
- Penerbangan dilakukan pada 24 Juni–5 Juli 2026
- Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, PPN tetap dikenakan.
Contoh tiket ditanggung PPN: pembelian 29 Juni 2026, penerbangan 1 Juli 2026, rute Jakarta–Surabaya, harga Rp1.136.756. PPN Rp 100.276 ditanggung pemerintah.
Contoh tiket tidak ditanggung PPN: pembelian 4 Juli 2026, penerbangan 7 Juli 2026. Meski pembelian sesuai periode, penerbangan melewati 5 Juli sehingga PPN Rp100.276 tetap dibayar penumpang.
Kewajiban maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak:
- Membuat faktur pajak atau dokumen setara
- Melaporkan PPN DTP dalam SPT Masa PPN
- Menyusun rincian transaksi PPN DTP
- Menyampaikan data transaksi elektronik ke DJP paling lambat 30 September 2026