Marketplace Ditunjuk Pemungut Pajak Mulai Juli, DJP Jelaskan Persiapan

Marketplace Ditunjuk Pemungut Pajak Mulai Juli, DJP Jelaskan Persiapan
Ilustrasi Pajak Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut regulasi yang dibutuhkan sudah siap. Namun, penerapan kebijakan tetap menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “Nanti Pak Menteri yang menentukan, walaupun Pak Menteri sudah mengatakan 1 Juli. Tetapi yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi, dengan berbagai macam platform, sudah kami kerja samakan,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam PMK No.37/2025. Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak bila: Menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan

Memenuhi salah satu kriteria berikut: Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan

Jumlah pengakses lebih dari 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan

“Siapa yang akan ditunjuk nanti, kita menunggu dari keputusan direktur jenderal pajak,” kata Inge.

DJP telah berkomunikasi dengan penyedia marketplace terkait rencana penunjukan. Otoritas akan membantu platform bersiap memungut pajak dari merchant.

Inge menegaskan bahwa pemungutan pajak oleh marketplace bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi bagi pedagang. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tetap bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

“Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya,” jelasnya.

Marketplace juga tidak akan memungut pajak dari merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta. Merchant dapat terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 dengan menyampaikan surat keterangan kepada platform.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index