Pergerakan Harga Emas Batangan Antam Stagnan Per Rabu Tanggal 3 Juni 2026

Pergerakan Harga Emas Batangan Antam Stagnan Per Rabu Tanggal 3 Juni 2026
Ilustrasi Emas (sumber foto: NET)

JAKARTA - Lajur nilai komoditas emas batangan pada Rabu pagi, 3 Juni 2026 terpantau tidak bergerak. Angka niaga maupun nilai buyback masih belum memperlihatkan perubahan jika dibandingkan dengan nominal pada hari sebelumnya.

Berdasarkan rincian harga resmi yang dikeluarkan paling baru, produk emas batangan ini diselaraskan dengan ragam nominal lepas serta buyback yang berlainan pada tiap ukuran beratnya.

Nilai jual dari logam mulia ini terdeteksi masih bertahan pada posisi Rp2.774.000 per gram.

Sebelum fase stagnan ini terjadi, pada sesi perniagaan hari Selasa, 2 Juni 2026, nilai komoditas tersebut sempat merosot dalam hingga Rp25.000 per gram dari posisi sebelumnya.

Sedangkan pada awal pekan yakni hari Senin, 1 Juni 2026, angka jualnya sempat tertahan di posisi Rp2.799.000 untuk setiap gramnya.

Jika ditarik secara garis besar sepanjang tahun 2026, grafik nilai logam mulia ini sudah mengantongi kenaikan hingga 11,4 persen dari posisi awal Januari 2026 yang waktu itu berada di angka Rp2.488.000 per gram.

Adapun catatan rekor paling tinggi sepanjang sejarah bagi nilai komoditas ini sempat menembus angka Rp3.168.000 per gram pada tanggal 29 Januari 2026.

Di sisi lain, nilai buyback atau nominal yang didapatkan pelanggan saat menjual kembali emas tersebut ke gerai penyedia juga tidak bergerak di angka Rp2.584.000 per gram.

Tiap kesepakatan pelepasan aset logam mulia ini mempunyai aturan pemotongan pajak yang berjalan selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Aktivitas penjualan kembali aset berupa emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, di mana potongan langsung diambil dari total dana buyback.

Berikut merupakan rincian harga jual berdasarkan ukuran pecahan sebelum penambahan komponen pajak:

Pada ukuran paling kecil yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.437.000.

Untuk emas ukuran 1 gram, harga jual dipatok sebesar Rp2.774.000.

Bagi pecahan 2 gram dilepas dengan harga jual senilai Rp5.488.000.

Untuk berat 3 gram, produk logam mulia ini ditawarkan dengan nilai jual sebesar Rp8.207.000.

Selanjutnya untuk ukuran 5 gram dibanderol seharga Rp13.645.000.

Untuk berat 10 gram, produk emas batangan ini dilempar ke pasaran dengan harga jual Rp27.235.000.

Pada pecahan ukuran menengah yaitu berat 25 gram, nominal harga jual tercatat sebesar Rp67.962.000.

Sementara itu untuk emas ukuran 50 gram dipatok dengan harga jual senilai Rp135.845.000.

Untuk ukuran besar yaitu berat 100 gram ditawarkan dengan harga jual Rp271.612.000.

Pecahan berikutnya yakni emas berat 250 gram dijual dengan nominal sebesar Rp678.765.000.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran 500 gram, harga jual tercatat sebesar Rp1.357.320.000.

Terakhir pada ukuran paling besar yaitu berat 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol seharga Rp2.714.600.000.

Terkait regulasi pembelian, penyesuaian pajak yang mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan adanya PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP, di mana setiap transaksi akan disertai dokumen bukti potong resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index