JAKARTA - Pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan oleh industri perbankan nasional mencatatkan pengereman pada Maret 2026.
Data menunjukkan ekspansi pembiayaan ini hanya menyentuh angka 4,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kondisi tersebut memperlihatkan tren penurunan yang cukup tajam jika dikomparasikan dengan periode tahun sebelumnya.
Dilansir dari Detik Finance, performa KPR pada tahun lalu sempat melonjak hingga mencapai pertumbuhan dua digit di level 16,31 persen (yoy).
Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat capaian satu digit di sejumlah institusi bank merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian.
Langkah ini juga selaras dengan batasan risiko yang ditetapkan oleh masing-masing manajemen bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa kebijakan selektif ini sangat dipengaruhi oleh peta kekuatan daya beli masyarakat.
Faktor utamanya adalah kapasitas nasabah untuk menyelesaikan kewajiban cicilan secara jangka panjang.
"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujarnya.
Apabila dibedah berdasarkan kategori produk, penurunan laju pembiayaan hunian ini melanda hampir ke seluruh pengelompokan tipe tempat tinggal.
Penurunan paling drastis ditemukan pada segmen rumah tipe 21 yang melandai jauh dibanding periode sebelumnya.
Guna memitigasi risiko, perbankan kini menerapkan pemindaian kelayakan nasabah yang lebih ketat dalam sistem penilaian kredit.
Skema pembatasan ini dipasang demi menjaga kepastian pembayaran dari debitur ke depan.
Dari sisi rasio kredit bermasalah, portofolio pembiayaan perumahan secara historis masih berada pada level yang aman di batas kisaran 3 persen.
Rasio Non-Performing Loan (NPL) untuk produk KPR bertengger di angka 3,14 persen pada posisi Maret 2026.
OJK memprediksi pergerakan pasar KPR ke depan masih memiliki peluang besar untuk terdongkrak kembali melalui portofolio stimulus bentukan pemerintah.
Beberapa di antaranya meliputi kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Selain itu, kehadiran skema pendanaan hunian yang lebih adaptif juga dinilai mampu menjadi stimulus baru bagi pasar.
OJK terus mendorong sektor perbankan nasional untuk memaksimalkan fungsinya sebagai pilar utama dalam menyokong roda pembangunan.
"Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," Tuturnya.