PINJAMAN ONLINE

Wajib Tahu Legalitas Pinjol: OJK Publikasikan 95 Fintech Resmi Februari 2026

Wajib Tahu Legalitas Pinjol: OJK Publikasikan 95 Fintech Resmi Februari 2026

JAKARTA - Maraknya layanan finansial digital, khususnya pinjaman online atau pinjol, memicu peningkatan kebutuhan edukasi mengenai keamanan dan legalitas penggunaan aplikasi keuangan modern. Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjol yang telah berizin resmi, yakni sebanyak 95 entitas fintech yang terdaftar hingga Februari 2026. Dengan publikasi ini, OJK berharap masyarakat dapat memilih layanan yang aman dan diawasi oleh regulator, serta menghindari risiko layanan ilegal yang sering merugikan pengguna.

Mengapa Verifikasi Legalitas Fintech Itu Penting

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman berbasis teknologi informasi semakin populer di Indonesia. Kemudahan akses, layanan cepat, dan prosedur yang relatif ringkas membuat banyak orang tertarik untuk memanfaatkan pinjaman online sebagai solusi kebutuhan dana cepat. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika menggunakan layanan yang tidak sah atau ilegal.

Layanan ilegal sering beroperasi tanpa pengawasan, sehingga masalah seperti penagihan kasar, penyalahgunaan data pribadi, dan biaya tersembunyi sering terjadi. Tanpa payung hukum yang jelas, pengguna tidak memiliki jalur perlindungan yang kuat terhadap praktik semacam ini. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama OJK terus menekankan pentingnya masyarakat memastikan legalitas pinjol sebelum menggunakannya.

OJK, sebagai lembaga yang berwenang memantau industri jasa keuangan, secara rutin memperbarui daftar layanan fintech yang resmi berizin. Hal ini memberikan acuan kepada publik untuk membedakan antara penyedia jasa yang sah dan yang beroperasi tanpa izin.

Cara Mudah Cek Legalitas Pinjaman Online

OJK telah menyediakan beberapa sarana resmi yang dapat dimanfaatkan siapa saja untuk memverifikasi status suatu aplikasi pinjol. Langkah sederhana ini sangat disarankan sebelum seseorang memutuskan untuk mengajukan pinjaman melalui platform digital apa pun. Berikut adalah kanal resmi yang bisa digunakan:

Situs resmi OJK (ojk.go.id) — menyediakan daftar fintech berizin lengkap.

Layanan kontak OJK melalui nomor telepon 157.

WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Dengan mengecek melalui kanal-kanal ini, calon peminjam dapat memastikan bahwa mereka berurusan dengan entitas yang diawasi dan dilindungi aturan, sehingga potensi penipuan dan praktik tidak etis dapat diminimalkan.

Tip Bijak Sebelum Meminjam Dana Digital

Selain mengecek daftar legal, OJK juga mendorong masyarakat untuk menjalankan beberapa best practices atau kebiasaan bijak saat menggunakan layanan pinjaman online:

Teliti reputasi penyedia jasa
Selalu cari informasi tambahan tentang platform yang ingin digunakan, termasuk ulasan dari pengguna lain dan catatan legalitasnya.

Pahami syarat dan ketentuan layanan
Baca dengan seksama kontrak, bunga, biaya administrasi, serta aturan pengembalian dana. Hindari pinjol yang tidak transparan.

Hindari tawaran yang terlalu menggiurkan
Pinjaman dengan bunga sangat rendah atau tanpa syarat yang jelas sering menjadi tanda layanan ilegal.

Gunakan layanan resmi dari sumber asal
Unduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi (seperti Google Play atau App Store) dan hindari versi modifikasi yang tidak terdaftar.

Melalui kebiasaan ini, peminjam tidak hanya memastikan legalitas layanan, tetapi juga memperkuat kemampuan literasi finansial mereka dalam menghadapi industri keuangan digital yang terus berkembang.

Daftar 95 Pinjol yang Berizin OJK per Februari 2026

Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen, OJK merilis daftar lengkap fintech pinjaman online yang telah memiliki izin resmi. Berikut adalah 95 entitas pinjol legal yang terdaftar hingga Februari 2026:

Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

Amartha – PT Amartha Miko Fintek

Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Boost – PT Creative Mobile Adventure

Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha

Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup

KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa

Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia

Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat

Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Ammana – PT Ammana Fintek Syariah

PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif

KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi

Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia

Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna

AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia

Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek

KreditPro – PT Tri Digi Fin

FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia

RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia

Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia

Indodana Fintech – PT Artha Dana Teknologi

JULO – PT Julo Teknologi Finansial

Pinjamin – PT Progo Puncak Group

DanaRupiah – PT Layanan Keuangan Berbagi

OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera

PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi

Alami – PT Alami Fintek Sharia

AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia

Danakini – PT Dana Kini Indonesia

Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo

Danamerdeka – PT Intekno Raya

Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology

Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia

Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi

Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia

PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia

Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia

Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia

Cashcepat – PT Artha Permata Makmur

klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi

Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

Lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia

360 Kredi – PT Inovasi Terdepan Nusantara

Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia

Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia

ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
51–95. (Daftar lanjutan fintech lainnya sesuai publikasi resmi OJK)

Catatan: Daftar di atas mencakup fintech yang telah memenuhi persyaratan OJK dalam hal perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Platform yang tidak tercantum dalam daftar ini dipastikan tidak berada dalam pengawasan OJK dan beroperasi ilegal.

Penutup: Perlindungan Konsumen di Era Digital

Pemutakhiran daftar pinjol berizin oleh OJK mencerminkan upaya regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen di tengah pesatnya inovasi digital. Dengan memiliki sarana pengecekan yang jelas, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh tawaran layanan yang menggiurkan namun tidak sah.

Sebagai pengguna layanan fintech, langkah awal yang harus diambil adalah membiasakan verifikasi legalitas serta memperkuat literasi finansial. Tidak hanya demi keamanan aset pribadi, tetapi juga untuk memanfaatkan layanan digital dengan bijak dan bertanggung jawab.

Jika Anda mempertimbangkan mengajukan pinjaman online, pastikan langkah pertama Anda adalah memastikan penyedia jasa sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, keputusan finansial Anda tetap berada dalam jalur aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index