Bawaslu Depok Temukan Pelanggaran Administrasi oleh Wali Kota Mohammad Idri

Senin, 14 Oktober 2024 | 23:48:32 WIB

Depok, 14 Oktober 2024 – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dinyatakan melanggar tata cara administrasi pelaksanaan pemilihan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok melakukan pleno pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Keputusan ini diambil setelah Idris terbukti ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon. Dalam surat laporan nomor 03/Reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024, Bawaslu menilai wali kota telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Ya, terbukti pelanggaran administrasi,” ungkap Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Sulastio, pada Senin (14/10).

Idris dilaporkan oleh Aliandi, seorang advokat asal Depok, melalui dua laporan, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Namun, hanya pelanggaran administrasi yang terbukti, sedangkan unsur pidana dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pendapat ahli dan saksi dari pelapor tidak dapat memberikan bukti konkret. Video yang diajukan sebagai bukti juga sepotong atau tidak utuh,” jelas Sulastio.

Wali Kota Depok itu dianggap melanggar tata cara prosedur administrasi pemilihan lantaran melakukan kampanye tanpa izin cuti. Itu terjadi pada 30 September 2024, sedangkan izin cuti dari Penjabat Gubernur Jawa Barat baru diperoleh pada 2 Oktober 2024.

“Kampanye tanpa izin cuti. Kampanye iya (melanggar) karena kegiatan tersebut ada STTP-nya,” tegasnya.

Bawaslu Kota Depok berencana mengirimkan rekomendasi hasil pleno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Mengenai sanksi, Sulastio menyebut tidak ada sanksi yang jelas ditetapkan karena di dalam undang-undang tidak diatur.

“Di UU tidak disebutkan (sanksi). Sesuai Pasal 135, kita kirimkan rekomendasi ke KPU,” paparnya.

Sulastio menyayangkan sikap Idris yang tidak mengirimkan surat izin cuti kepada Bawaslu Kota Depok. Ia menekankan bahwa keputusan Bawaslu telah sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 terkait tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan.

“Sudah kita serahkan kepada KPU,” tutupnya.

Terkini