FINANSIALFOKUS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Jumat (18/9/2026). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa tersebut. Peralihan kewenangan penuh baru berlaku 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Dua beleid tersebut memiliki waktu berlaku yang berbeda. POJK 15/2026 sudah berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK 16/2026 baru efektif pada 1 Januari 2027.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyatakan POJK 15/2026 dirancang agar transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK berjalan lancar dan terukur.
"POJK 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan," ujar Sekar melalui keterangan persnya.
Mengapa Transisi Ini Butuh Payung Hukum Khusus
Peralihan pengawasan bursa komoditas dari Bappebti ke OJK merupakan amanat reformasi sektor keuangan yang menuntut kejelasan tahapan. Tanpa aturan penahapan, risiko kekosongan hukum dan gangguan operasional pelaku usaha sulit dihindari.
POJK 15/2026 hadir untuk menutup celah tersebut. Regulasi ini memetakan kewenangan mana yang berpindah lebih dulu, kapan, dan bagaimana mekanisme pengalihannya.
Adapun POJK 16/2026 melengkapi kerangka itu dari sisi teknis penyelenggaraan. Aturan ini menjadi dasar operasional BMKS begitu bursa tersebut berjalan pada 2027.
Dua POJK, Dua Fungsi Berbeda
- POJK 15/2026 — Penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK. Berlaku sejak 17 September 2026.
- POJK 16/2026 — Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Berlaku sejak 1 Januari 2027.
Pemisahan dua regulasi ini menunjukkan OJK memisahkan urusan transisi kelembagaan dari urusan operasional bursa. Pendekatan bertahap dipilih agar tidak ada lompatan kewenangan yang mengganggu pasar yang sudah berjalan.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor
Bagi pelaku usaha yang sudah aktif di perdagangan komoditas berjangka, kepastian tahapan peralihan menjadi kunci. Mereka punya waktu hingga awal 2027 untuk menyesuaikan diri dengan rezim pengawasan OJK.
Investor yang berminat masuk ke instrumen BMKS juga mendapat sinyal jelas soal kapan bursa ini mulai beroperasi dan siapa regulatornya. Kepastian regulasi semacam ini biasanya menjadi prasyarat sebelum pelaku pasar besar masuk.
Yang perlu dicermati, detail teknis seperti persyaratan anggota bursa, mekanisme kliring, dan instrumen yang diperdagangkan belum dipaparkan dalam pengumuman ini. Itu akan menjadi perhatian pasar begitu POJK 16/2026 memasuki masa berlaku.