Rencana Penyediaan Rekening BRI dan BSI bagi Warga Usia 17 Tahun

Kamis, 10 September 2026 | 10:47:19 WIB
Pemilik KTP Baru Usia 17 Tahun. ( sumber : net )

JAKARTA - Kepala Eksekutif Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, memberikan tanggapan terkait kebijakan negara dalam memfasilitasi rekening perbankan bagi penduduk Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun serta memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rosan menuturkan bahwa pihak pemerintah telah menetapkan dua bank badan usaha milik negara sebagai institusi pengelola rekening, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

"Iya memang sudah BRI dan BSI," kata Rosan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Guna mewujudkan hal tersebut, pihak pemerintah bersama unsur Danantara serta jajaran pengurus bank bersangkutan telah menggalang sinkronisasi dan evaluasi bersama agar inisiatif ini sukses diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Nusantara.

"Memang dari manajemennya juga sudah berkoordinasi, untuk apa?

melakukan rencananya agar akselerasi dari pembukaan rekening di seluruh Indonesia melalui BRI dan untuk Aceh itu khusus dengan BSI bisa terlaksana dengan secepatnya," jelasnya.

Terkait ketentuan nominal setoran saldo perdana senilai Rp 50.000 beserta alokasi sumber pembiayaannya, Rosan menyampaikan bahwa aspek tersebut masih berada pada proses penggodokan.

Beliau pun belum membeberkan secara mendetail perihal jadwal peluncuran program maupun petunjuk teknis operasionalnya di tingkat masyarakat.

"Ya nanti mekanismenya lagi dirancang segera kok," ujarnya singkat.

Terkini