JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengutarakan bahwa usulan batasan itu telah memperhitungkan cakupan proteksi bagi pemegang polis.
Merujuk kalkulasi LPS, batas setengah miliar rupiah tersebut dipandang telah sanggup merangkum kisaran 97%-99% polis serta tertanggung.
"Batas maksimal secara kumulatif, itu kami usulkan Rp500 juta. Kenapa kami usulkan 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97%-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," ujar dari Sumbernya dalam paparannya di Rapat Kerja LPS dan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Berlandaskan keterangan dari Sumbernya, penentuan batas itu tidak bermakna setiap kategori kewajiban LPS memperoleh plafon Rp500 juta secara terpisah.
Oleh karena nominal Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif terhadap tiga macam bentuk kewajiban di dalam penjaminan polis.
Nominal Rp500 juta tersebut berlaku secara kumulatif terhadap tiga macam bentuk kewajiban di dalam penjaminan polis.
Pertama, Ferdinan menguraikan LPS berhak melunasi klaim yang sudah jatuh tempo.
Kedua, LPS membayarkan nilai polis seandainya polis tidak sanggup diteruskan.
Ketiga, LPS sanggup mengalihkan polis kepada badan usaha asuransi yang lain.
Ferdinan menerangkan, jumlah Rp500 juta tersebut pula sudah disandingkan bersama beberapa tolok ukur penjaminan di negara berlainan.
Dalam komparasi bersama bidang perbankan, sebagai contoh, batasan penjaminan simpanan senilai Rp2 miliar di tanah air sebanding dengan kisaran 24 kali produk domestik bruto per kapita.
Di sisi lain, plafon penjaminan polis yang diajukan LPS senilai Rp500 juta sepadan dengan kira-kira enam kali PDB per kapita.
Ferdinan menuturkan jumlah tersebut tetap berada pada koridor yang wajar apabila dikomparasikan bersama penerapan penjaminan di negara-negara lain.
Di samping itu, dari aspek jangkauan, batasan tersebut bahkan telah berada di atas tolok ukur minimal sekitar 90%.
"Yang pertama dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark, yang minimal 90%, ini bahkan sudah mencapai di atas 95%, dan dari sisi kalau kami lihat best practices-nya, kami juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB," tutur dari Sumbernya.
Selanjutnya, LPS turut mengajukan usulan agar untuk keikutsertaan, terdapat beberapa persyaratan bagi badan usaha asuransi yang sanggup bergabung dalam PPP.
Hal tersebut merujuk pada pembahasan pihak LPS dalam pertemuan tingkat tinggi bersama Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama tingkat kesehatan keuangan atau tingkat solvabilitas perusahaan asuransi minimal 120%.
Kedua, tidak sedang berada di dalam pengawasan khusus ataupun pengawasan intensif OJK.
Kendati demikian, regulasi PPP ini masih digodok di dalam Peraturan Pemerintah serta diprediksikan sanggup segera rilis pada triwulan III-2026.
Ferdinan menyebutkan terdapat dua opsi skenario pengaktifan PPP dijalankan.
Skenario optimis, PPP sanggup beroperasi pada bulan April 2027 serta skenario moderat pada Juli 2027.
LPS saat ini masih mempergunakan skenario optimis.