Distribusi Likuiditas Perbankan Tersegmentasi Saat Kredit Naik 13,6%

Rabu, 09 September 2026 | 12:51:29 WIB
likuiditas bank. ( sumber : net )

JAKARTA - Peningkatan kredit perbankan yang menggapai 13,6% secara tahunan pada bulan Juli 2026 mulai melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 11,21%.

Keadaan semacam ini menjadikan persebaran likuiditas antarbank kian tersegmentasi.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengutarakan bahwa likuiditas perbankan secara industri masih tergolong memadai.

Kendati demikian, situasi masing-masing bank berbeda, yang kelihatan dari keragaman loan to deposit ratio (LDR).

“Likuiditas itu sebenarnya ada.

Tapi tinggal sekarang kalau kita bicara likuiditas, penyebarannya merata atau tidak,” kata Destry dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis.

Destry menuturkan bahwa rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) tetap berada pada kisaran 23%-24%.

Akan tetapi, laju kredit yang sekarang lebih cepat dibandingkan DPK mengakibatkan sejumlah bank mengalami penyerapan likuiditas yang lebih tinggi.

Lead Economist PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Irman Faiz, berpandangan bahwa situasi tersebut tidak mencerminkan kekurangan likuiditas secara sistemik.

Masalah utamanya terletak pada perbedaan pemanfaatan likuiditas di antara bank-bank.

“Kalau kita lihat secara agregat, likuiditas perbankan sebenarnya masih cukup memadai.

AL/DPK masih di kisaran 23-24% dan uang primer juga tumbuh cukup tinggi.

Jadi menurut kami problemnya bukan sistem perbankan kekurangan likuiditas,” ujar Irman kepada IDNFinancials.

Menurut keterangan dari Sumbernya, bank yang melakukan ekspansi kredit secara agresif menyerap likuiditas jauh lebih cepat apabila disandingkan dengan bank yang pertumbuhannya lebih moderat.

“Yang lebih mungkin membedakan adalah balance-sheet utilization antargrup bank yang berbeda cukup jauh, ada kelompok bank yang ekspansi kreditnya sangat masif sehingga likuiditas yang tersedia lebih cepat terserap.”

Perbedaan dalam pemanfaatan likuiditas tersebut menyebabkan biaya pendanaan tiap-tiap bank menjadi tidak serupa.

Bank yang mempunyai sumber pendanaan serta CASA kuat mempunyai keleluasaan lebih besar untuk memangkas suku bunga, sementara bank dengan ekspansi kredit tinggi harus mencari sumber pendanaan tambahan.

“Jadi meskipun secara industri likuiditas ample, marginal cost of liquidity masing-masing bank bisa berbeda.”

Keadaan ini kian berkaitan erat dengan pertumbuhan kredit investasi yang menyentuh angka sekitar 13,6% pada Juli.

Meningkatnya kredit berjangka panjang itu mendongkrak kebutuhan pendanaan sekaligus menuntut bank supaya menjaga kesesuaian tenor aset serta liabilitas.

“Ini membuat bank harus lebih berhati-hati dalam melakukan maturity matching.”

Dari Sumbernya memperkirakan bahwa penurunan lending rate bakal terus berjalan secara bertahap, utamanya pada bank-bank yang memiliki neraca lebih terbatas.

“Jadi menurut kami penurunan lending rate kemungkinan masih gradual, terutama pada bank yang balance sheet-nya sudah lebih stretched.”

Dari Sumbernya mengungkapkan pula bahwa bank yang mengalami surplus likuiditas tidak serta-merta mengalirkan dana kepada pihak bank lain yang memerlukan.

Mereka tetap wajib memperhitungkan counterparty limit, liquidity buffer, jangka waktu, manajemen aset dan liabilitas (ALM), serta risk-adjusted return.

Oleh sebab itu, kebijakan dari pihak Bank Indonesia perlu mengarahkan pergerakan likuiditas agar berjalan lebih efisien di antara bank.

“Menurut kami fokusnya sekarang bukan sekadar menambah likuiditas, tetapi membuat likuiditas yang sudah ada bisa bergerak lebih efisien antarbank.”

Dari Sumbernya menilai bahwa instrumen Kredit Likuiditas Makroprudensial (KLM) dapat disalurkan kepada bank-bank yang menggenjot kredit produktif namun terkendala masalah pendanaan.

Penguatan transaksi repo serta pasar antarbank yang berbasis agunan pun dibutuhkan demi memperlancar jalannya distribusi likuiditas.

Terkini