Ketentuan Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Rabu, 09 September 2026 | 12:51:29 WIB
Pemateri Cinta Bangga Paham Rupiah. ( sumber : net )

REJANG LEBONG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menjelaskan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah dalam kondisi rusak.

Pemateri Cinta Bangga Paham Rupiah (CBPR) Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muba Farizal, mengatakan uang rusak yang dapat ditukarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait kondisi fisik, keaslian, dan nomor seri uang.

"Kalau untuk uang rusak yang bisa ditukarkan ke BI itu uang yang memang kondisinya sudah tidak utuh.

Kalau uang itu sudah hilang sebagian, tetapi masih dalam satu kesatuan fisiknya harus lebih dari dua pertiga," kata Muba Farizal saat Pelatihan Wartawan Ekonomi Kantor Perwakilan Wilayah BI Provinsi Bengkulu, Selasa 8 September 2026.

Menurutnya, apabila kondisi fisik uang sudah kurang dari dua pertiga, masyarakat tetap dapat mengajukan penukaran dengan syarat nomor seri pada uang tersebut harus dapat dikenali dan lengkap.

"Kalau seandainya fisiknya di bawah dua pertiga atau cuma 50 persen, itu harus ada sambungannya.

Dilihat dari nomor seri, jadi kami bisa cek nomor serinya dulu.

Kalau uangnya di bawah dua pertiga, nomor serinya harus lengkap," jelasnya.

Selain kondisi fisik dan nomor seri, uang yang akan ditukarkan juga wajib merupakan uang rupiah asli serta masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Muba menyebut, kerusakan yang dapat diajukan untuk penukaran cukup beragam, mulai dari uang dimakan rayap, robek, basah hingga terbakar.

"Spesifikasi yang bisa ditukar itu banyak.

Misalnya uang dimakan rayap, uang robek, uang yang mungkin basah, kemudian uang terbakar.

Itu yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, yaitu uang yang memang kondisi fisiknya sudah tidak utuh lagi," ujarnya.

Ia menegaskan, BI tidak melakukan pengurangan maupun penambahan terhadap nilai uang yang memenuhi persyaratan penukaran.

"Di Bank Indonesia itu tidak ada pengurangan atau penambahan nilai.

Jadi kalau setelah diidentifikasi bisa ditukar, mau itu Rp100 juta atau Rp50 juta, itu bisa ditukar.

Tapi kalau memang tidak bisa ditukar karena syarat tadi tidak terpenuhi, ya tidak bisa ditukar," tegasnya.

Terkini