KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP, Retail Risk Officer (RRO) pada bank BUMN wilayah 1 RLPC tahun 2021 sebagai tersangka penyaluran kredit kepemilikan perumahan (KPR) pada PT BAS.
Penyidik turut menyingkap aliran dana sejumlah Rp 1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengutarakan, DMP merupakan tersangka kelima seusai sebelumnya pihak mereka menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
DMP ditetapkan sebagai tersangka sesudah penyidik menemukan alat bukti yang memadai.
Dedy menuturkan, berdasarkan penelaahan terhadap aliran dana di dalam perkara ini, penyidik mendapati adanya sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP yang menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada bank BUMN wilayah 1 RLPC tahun 2021.
"Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp 1.455.339.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima DMP dari tersangka HJ," kata dari Sumbernya di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (8/9/2026).
Berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik, tutur Dedy, uang itu diserahkan sebagai bagian dari usaha untuk membantu memperlancar proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada bang anggota Himbara KC Karawang.
DMP sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 September 2026 hingga tanggal 26 September 2026.
DMP dikenakan sangkaan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang, ungkap Dedy, bakal terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di dalam perkara ini.
"Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Dedy.