DPR Soroti Kasus KPR Fiktif BTN dan Lemahnya Perlindungan Konsumen

Senin, 07 September 2026 | 10:59:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah. ( sumber : net )

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah memberikan sorotan tajam terhadap indikasi minimnya pengawasan pada peristiwa dugaan tindak pidana korupsi KPR Fiktif BTN (Persero) Tbk Karawang yang mencapai angka Rp237 Miliar.

Menurut pandangannya, terdapat dua lini fungsi utama yang gagal berfungsi di dalam institusi perbankan berstatus BUMN tersebut.

“Iya, saya soroti fungsi perlindungan konsumen yang tidak berjalan, sistem deteksi dini tidak berjalan. Lebih jauh agar kepercayaan masyarakat terhadap bank tidak terganggu. Di sisi lain ada pihak- pihak yang memiliki kewenangan terkait dengan fungsi pengawasan, fungsi perlindungan konsumen juga harus turut dimintai keterangan,” tegas Najib dalam keterangannya kepada dari Sumbernya, Minggu (6/9/2026).

Najib turut mendesak agar proses penegakan hukum atas kasus ini tidak hanya fokus menjerat para pelaku pelanggaran, melainkan juga memprioritaskan perlindungan bagi korban.

Ribuan nasabah pemegang KPR diketahui menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya proses verifikasi serta pengawasan berkas dokumen.

“Langkah pertama adalah lindungi konsumen atau nasabah itu adalah hal wajib yang segera diselesaikan. Pihak- pihak terkait untuk segera turun tangan menyelesaikannya,” ujarnya.

Ia menilai, jika sistem deteksi dini dan perlindungan konsumen terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap bank-bank Himbara akan runtuh.

Terlebih lagi, PT BTN selama ini dikenal sebagai bank terbesar yang menyalurkan program KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, pihak Kejari Karawang telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam perkara ini dengan estimasi potensi kerugian negara menembus Rp237 Miliar.

Sementara itu, pihak BPKN RI menyatakan bahwa potensi kerugian keseluruhan bisa melonjak hingga Rp1,3 Triliun akibat adanya 1.215 debitur dengan modus "pinjam nama" di bank pelat merah tersebut.

Sebelumnya pula, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membeberkan potensi kerugian negara dengan nominal yang sangat fantastis.

Di dalam dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mendapati potensi kerugian menyentuh angka Rp1,3 triliun yang diidentifikasi berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan berkas dokumen sampai tata kelola kucuran dana KPR.

Temuan tersebut meliputi persoalan macetnya penyelesaian sertifikat properti milik debitur yang berlarut-larut serta indikasi kredit macet yang melibatkan ribuan debitur.

BPK juga menyoroti keberadaan dokumen persetujuan kredit yang dikabarkan dibuat oleh pihak pengembang dengan memakai data profil debitur yang tidak valid.

“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut,” tulis BPK dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5/2026).

“Dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tambahnya.

Melalui hasil pemeriksaan lapangan, BPK menemukan masih banyaknya sertifikat rumah kepunyaan debitur KPR yang belum rampung dan tertahan pada sejumlah pihak ketiga.

Sertifikat-sertifikat tersebut dilaporkan berada di tangan pihak pengembang, kantor notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga institusi bank lain.

Di samping masalah sertifikat, BPK juga membongkar adanya 1.215 debitur KPR dengan jumlah baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang terindikasi menggunakan metode pinjam nama.

Fakta temuan itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan program KPR Simple yang dikerjakan bersama pihak pengembang PT BAS atau Banua Anugerah Sejahtera.

BPK menyebutkan para debitur tersebut diduga memperoleh fasilitas pembiayaan angsuran kredit secara langsung dari pihak developer.

Bukan hanya itu, PT BTN juga dinilai mengabaikan penerapan klausul buyback guarantee di dalam program KPR Simple tersebut.

Situasi semacam itu dipandang semakin memperbesar potensi risiko terjadinya kredit bermasalah.

BPK pun memberikan perhatian khusus pada mekanisme persetujuan kredit yang diklaim disusun oleh pihak pengembang dengan mengandalkan data debitur yang menyimpang dari kevalidan.

Menanggapi temuan tersebut, BPK mendesak Direktur Utama BTN supaya lekas mengambil langkah-langkah penyelamatan terhadap portofolio kredit macet dalam program perumahan tersebut.

Di samping itu, BPK turut mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan kredit melalui skema Program KPR Simple.

Saat ini, pihak BPK masih terus menjalankan agenda pemeriksaan bersifat investigatif yang berkaitan dengan penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.

Tidak hanya menyasar jajaran direksi, BPK juga meminta kepada Dewan Komisaris BTN agar memperketat fungsi pengawasan terhadap proses penyelesaian dokumen sertifikat hak milik rumah para debitur KPR.

Tags

Terkini