BANGKA - Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai dapat memberikan kelonggaran fiskal bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kebijakan tersebut akan membuat anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membiayai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
"Iya, kebijakan tersebut akan memberikan kelonggaran fiskal kami di daerah," kata dari Sumbernya.
Menurutnya, ruang fiskal yang tersedia nantinya dapat diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan pembangunan yang dinilai mendesak bagi Kota Pangkalpinang.
Salah satunya pembangunan infrastruktur dan fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle.
Selain itu, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung renovasi pasar serta berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
"Anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, seperti infrastruktur dan fasilitas pengolahan sampah (TPS3R), renovasi pasar, dan lain-lain," ujar dari Sumbernya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Bagi Pemkot Pangkalpinang, pengalihan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian guru, tetapi juga berpotensi membuka ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas daerah," tutur dari Sumbernya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Darwin menyebut terdapat 532 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kota Pangkalpinang.
Apabila kebijakan pengalihan status tersebut direalisasikan dan pembiayaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh waktu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Pemerintah Kota Pangkalpinang berpotensi mengurangi beban fiskal hingga Rp21.759.864.000.
Darwin mengatakan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik wacana tersebut.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelaksanaannya.