TANGERANG – Sektor pasar modal nasional dianggap mesti mengukuhkan sistem tata kelola supaya kian tangguh menahan guncangan ekonomi dunia.
Suatu usulan yang diajukan yaitu demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), berupa pergeseran skema kepemilikan bursa supaya kian mandiri serta berpatokan pada kemaslahatan masyarakat luas.
Wacana itu dipaparkan pada agenda rapat terbuka pengukuhan dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang digelar di Tangerang.
Skema demutualisasi BEI diuraikan oleh Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. yang resmi diangkat selaku Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1783/M/KPT.KP/2026 terhitung sejak 1 Januari 2026.
Pada pidato akademik bertajuk Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola, Prof. Fajar membeberkan bahwasanya rintangan pasar modal tanah air tak melulu bersumber dari himpitan finansial dunia.
Mengutip penjelasannya, pola manajemen BEI yang hingga kini mengaplikasikan format mutualisasi turut mesti menjadi perhatian khusus.
Pada format itu, korporasi sekuritas bertindak selaku pemegang bursa, pemain pasar, berbarengan dengan entitas yang dipantau.
Dinamika ini dipandang berpeluang memicu perbenturan peranan yang sanggup merusak netralitas pemantauan.
Oleh sebab itu, Prof. Fajar menyodorkan skema demutualisasi selaku komponen perombakan tata kelola pasar modal.
Lewat pergeseran tersebut, BEI diproyeksikan makin berkonsentrasi atas kepenting publik beserta stabilitas bursa.
"Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik," ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026, dari Sumbernya.
Kendati demikian, dirinya menekankan bahwasanya demutualisasi semata tidaklah memadai.
Pembenahan turut wajib disokong manajemen yang mandiri, pengawasan yang tangguh, serta penegakan aturan yang ajak supaya sanggup mendongkrak jaminan hukum dan keyakinan pemodal.
"Reformasi ini hanya dapat berhasil memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan investor apabila ditopang oleh koordinasi kelembagaan yang koheren, ketegasan penegakan hukum, serta kemandirian bursa dalam menghadapi guncangan ekonomi global," dari Sumbernya.
Di samping membedah pasar modal, forum tersebut turut mengulas dinamika hukum niaga global lewat pidato akademik Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. yang diangkat sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional merujuk SK Mendiktisaintek Nomor 43612/M/KPT.KP/2025 terhitung sejak 1 Oktober 2025.