Simak Ketentuan Pajak Progresif Saat Mencairkan Dana JHT BPJS

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:05:25 WIB
Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO:NET)

JAKARTA - Pengambilan dana manfaat dari program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp 50 juta tidak dibebani pungutan pajak.

Akan tetapi, proses penarikan dana manfaat JHT tersebut juga memiliki peluang untuk dikenai potongan pajak progresif berdasarkan sejumlah kondisi yang spesifik.

Seorang Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) bernama Fajry Akbar menjelaskan, pemberlakuan pajak progresif ketika pengambilan dana manfaat JHT dijalankan terjadi lantaran pada hakikatnya dana tunai tersebut merupakan upah kerja dari pegawai.

"Itu karena apa yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) JHT sebenarnya PPh 21 OP (orang pajak), pajak penghasilan atas gaji atau upah kita," kata dia, Jumat (17/7/2026).

Oleh sebab itu, terhadap aktivitas penarikan dana manfaat dari program JHT tersebut bakal diterapkan pungutan tarif PPh Pasal 17 yang bersifat progresif itu.

"Jadi, yang dikenai pajak itu bukan JHT kami tapi penghasilan atas gaji atau upah, tetapi baru dikenakan ketika pencairan JHT," imbuh dia.

Sebagai informasi yang perlu dipahami, besaran tarif PPh di dalam Pasal 17 UU PPh terbagi menjadi lima tahapan lapisan bersandarkan pada nominal penghasilan kena pajak (PKP), sebagai berikut:

Nilai PKP sampai dengan Rp 60 juta dibebani tarif sebesar 5 persen.

Nilai PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dibebani tarif sebesar 15 persen.

Nilai PKP di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dibebani tarif sebesar 25 persen.

Nilai PKP di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dibebani tarif sebesar 30 persen.

Nilai PKP di atas Rp 5 miliar dibebani tarif sebesar 35 persen.

Mengenai tata cara penarikan dana manfaat JHT tanpa dibebani potongan pajak.

Pada waktu sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan bahwa aktivitas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak dibebani pungutan pajak, atau dibubuhi tarif sebesar 0 persen.

Akan tetapi, hal tersebut harus memenuhi kriteria persyaratan yang telah diputuskan oleh pihak pemerintah.

Seorang Penyuluh Pajak Ahli Madya bernama Eddy Triono menuturkan, pemberian pembebasan beban pajak tersebut merupakan wujud insentif yang disiapkan pemerintah bagi aktivitas pencairan JHT dalam kurun masa dua tahun terhitung sejak mulai memasuki masa pensiun.

"Artinya kami kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak anda pensiun, kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh final 0 persen," ujar dia.

Regulasi seputar pengenaan pajak penghasilan (PPh) bersifat final terhadap dana JHT merupakan sebuah kebijakan hukum yang telah lama diterapkan.

Ketentuan hukum ini diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Di dalam lembar regulasi tersebut, diputuskan bahwa pencairan dana JHT dengan nominal hingga Rp 50 juta dibebani tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan untuk aktivitas pencairan di atas nominal Rp 50 juta dibebani tarif PPh final sebesar 5 persen.

"Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarifnya 0 persen dan bersifat final. Di atas Rp 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," kata dia.

Akan tetapi, pemberian insentif PPh final itu hanya memiliki keabsahan apabila proses pencairan dana JHT dieksekusi dalam kurun waktu paling lambat dua tahun semenjak melangkah ke masa pensiun.

Apabila aktivitas pencairan dijalankan setelah melewati batas ambang waktu yang dimaksud, maka pemberian insentif PPh final dinyatakan tidak lagi berlaku.

Proses pencairan dana tunai JHT bakal dibebani pungutan pajak yang selaras dengan regulasi umum PPh Pasal 21 menggunakan besaran tarif progresif layaknya yang termuat di dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"Ini kayak hukuman. Anda nyairin JHT dikasih waktu dua tahun sejak pensiun, selewat itu fasilitas tidak bermanfaat lagi, tidak berlaku lagi, maka kembali ke pengaturan awal," kata Eddy.

Kondisi yang serupa juga berlaku bagi aktivitas pencairan dana JHT yang dieksekusi pada saat pihak peserta didapati masih berstatus aktif bekerja, yang mana pengenaan pajaknya bakal memuat sifat progresif dengan berkiblat pada Pasal 17 UU PPh.

Berdasarkan penuturan dari Eddy, penerapan kebijakan tersebut memiliki esensi untuk mendorong para peserta agar tidak melangsungkan pencairan saldo dana JHT lebih awal, dengan tujuan agar kemanfaatan yang diperoleh saat melangkah ke masa pensiun nanti bisa didapatkan secara lebih maksimal.

"Jadi sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan cairin JHT-nya karena tarifnya progresif, tunggu sampai pensiun nanti pajaknya kecil," ungkap dia.

Mengenai kondisi dana manfaat JHT yang tidak dibebani potongan pajak sebanyak dua kali.

Membahas seputar topik penarikan dana manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, lapisan masyarakat kerap kali mengalami kesalahpahaman dengan berasumsi bahwa terdapat dua kali tindakan pemotongan pajak penghasilan (PPh), yakni pada waktu menerima upah bulanan serta pada saat pencairan dana manfaat program JHT.

Dana simpanan manfaat JHT tidak dipungut pajak sebanyak dua kali.

Alokasi dana JHT tersebut diambil dengan memotong dari jumlah gaji bruto atau upah bulanan yang berstatus belum dipotong PPh 21.

Bahkan, alokasi dana JHT tersebut juga dibebaskan dari pungutan pajak pada saat tengah dikelola oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, pungutan pajak penghasilan tersebut baru bakal diterapkan pada saat proses pencairan dana dilakukan.

Oleh karena itu, pengenaan pajak hanya dijalankan sebanyak satu kali saja.

Hal krusial yang perlu dipahami, penerapan PPh pada aktivitas pencairan dana JHT mengadopsi asas penundaan beban pajak (pajak tangguhan).

Hal itu memiliki arti bahwa pungutan pajak PPh pada dana manfaat JHT hanya bakal diterapkan pada momen pencairan dana manfaat tersebut dilakukan.

Sementara itu, upah bulanan pegawai yang berperan sebagai fondasi dasar dalam kalkulasi PPh Pasal 21 merupakan nominal jumlah netto yang telah dikurangkan terlebih dahulu dengan setoran iuran JHT.

Bersandarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2009, ketentuan PPh Pasal 21 merupakan bentuk pungutan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, bidang jasa, ataupun aktivitas dengan sebutan serta di dalam rupa bentuk apa pun yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dengan ungkapan lain, sebelum dibebani potongan pajak PPh 21, upah bulanan yang didapatkan oleh pegawai sudah mengalami pemotongan untuk porsi setoran iuran program JHT.

Setoran iuran JHT yang disetorkan pada setiap bulan menjadi unsur pengurang bagi komponen upah bulanan ketika melangsungkan kalkulasi PPh Pasal 21.

Perihal ini tertuang secara resmi di dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menetapkan sistem kalkulasi upah bulanan, dengan ketentuan iuran JHT yang ditanggung oleh pihak pekerja dengan besaran 2 persen memiliki sifat wajib untuk dikurangkan terlebih dahulu sebelum total penghasilan pekerja dibebani PPh 21.

Oleh karena itu, bagian dari upah bulanan pekerja yang dialokasikan ke dalam tabungan JHT pada setiap bulannya sejatinya berstatus bebas pajak atau belum pernah dipotong PPh sama sekali.

Namun begitu, pengenaan beban pajaknya tidak serta-merta lenyap, melainkan sengaja ditangguhkan oleh pihak negara hingga menyentuh masa pencairan dana kelak.

Perihal tersebut termuat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2010 yang memiliki bunyi bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara itu pada bagian ayat (4) diterangkan, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Sebagai bentuk informasi tambahan, payung program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah instrumen perlindungan sosial yang dipelopori oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan bagi para peserta ketika melangkah ke masa pensiun, menderita kondisi cacat total, wafat dunia, ataupun berhenti dari aktivitas bekerja baik lantaran terkena PHK, memutuskan mengundurkan diri, maupun berpindah meninggalkan Indonesia.

Sumber dana ini berasal dari hasil akumulasi setoran iuran bulanan milik pekerja serta pihak perusahaan.

Setoran iuran JHT dibayarkan pada setiap bulan dengan besaran mencapai 5,7 persen dari jumlah upah bulanan.

Akumulasi iuran JHT tersebut ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja dengan porsi sebesar 3,7 persen dan sisa 2 persen sisanya diambil dari pemotongan upah bulanan milik pekerja.

Terkini