Aturan Baru DJP: Sasar Wajib Pajak Tak Terdaftar Pakai DPE

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:05:25 WIB
Ilustrasi Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (FOTO:NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawali langkah untuk menyasar kelompok wajib pajak baru atau segenap wajib pajak yang belum terdata di dalam sistem perpajakan, demi mendongkrak aktivitas pengawasan tingkat kepatuhan.

Di dalam ketentuan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 15 Juli 2026, aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak yang belum masuk daftar ini nantinya bakal dikelompokkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," sebagaimana dikutip dari SE Dirjen Pajak, Jumat (17/7/2026).

Jalannya pengawasan bagi wajib pajak yang belum terdata didahului lewat fase perencanaan pengawasan melalui perancangan strategi pengawasan serta penyusunan dokumen DPE yang selaras terhadap regulasi yang mengikat seputar Komite Kepatuhan.

Pada penerapannya, bersandarkan pada dokumen DPE yang telah disahkan oleh pihak Kantor Pusat DJP, Kepala Seksi Pengawasan yang mengemban tugas serta fungsi terkait pengawasan berbasis wilayah bakal merancang usulan pembentukan Tim Pengawasan Perpajakan untuk mengeksekusi pengawasan wajib pajak belum terdaftar atas golongan wajib pajak yang termuat di dalam DPE.

Susunan Tim Pengawasan Perpajakan ini melibatkan 1 pihak supervisor, 1 sosok ketua tim yang bertindak selaku account representative (AR) dan atau staf DJP yang didelegasikan memiliki peta zona petugas pengawasan selaras bersama letak lokasi dari wajib pajak, serta 1 orang anggota tim yang merupakan AR dan atau staf DJP yang ditempatkan berada pada satu seksi pengawasan.

Pihak Tim Pengawasan Perpajakan melangsungkan tahapan persiapan demi pemahaman atas perolehan data dan/atau keterangan seputar profil, letak posisi risiko, serta data menyangkut income, cost, asset, liability, dan/atau equity dari pihak wajib pajak pada bagian Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Dalam rangka tahapan persiapan eksekusi pengawasan bagi wajib pajak yang belum terdaftar, dapat pula ditempuh pengajuan permohonan sokongan data dan/atau informasi dalam bentuk berupa: permohonan data pihak ketiga; permohonan informasi dan/atau lembar bukti atau keterangan; permohonan bantuan penilaian demi target perpajakan; dan/atau permohonan data dan/atau informasi kepada pihak terkait, pada ruang Sistem Administrasi Pengawasan DJP.

Pada saat berjalannya proses penghimpunan data, para petugas bahkan diwajibkan untuk mengumpulkan kabar data objek pajak, yang mana di dalamnya mencakup nomor identitas data layaknya nomor plat kendaraan motor atau mobil, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, serta nomor akta jual beli sepanjang berkas tersebut tersedia.

Setelah tahapan itu selesai, pihak Kepala KPP Pratama bakal mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bersandarkan pada data dan atau keterangan yang didapatkan layaknya data berupa income, cost, asset, liability, serta equity dari golongan wajib pajak yang belum terdaftar.

Lewat hasil dari penerbitan lembar SP2DK ini, pihak wajib pajak diwajibkan untuk menyerahkan bentuk tanggapan dengan cara menuntaskan kewajiban perpajakan mereka.

Apabila pihak yang bersangkutan enggan, maka dapat diberikan kelonggaran perpanjangan batas tenggat waktu penyampaian tanggapan dalam kurun waktu paling lama 7 hari terhitung setelah tenggat waktu penyerahan tanggapan dinyatakan berakhir.

Di samping itu, terbuka pula peluang tindak lanjut dari perolehan hasil pengawasan bagi wajib pajak yang belum terdaftar melalui pengajuan usulan pembatasan atau tindakan pemblokiran terhadap akses layanan publik tertentu.

Proses pengusulan tindakan pembatasan atau pemblokiran atas akses layanan publik tertentu tersebut dieksekusi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.

Terdapat pula bentuk usulan tindakan pemeriksaan, usulan seputar pengembangan serta aktivitas analisis informasi data, berkas laporan, hingga surat pengaduan.

Terkini