JAKARTA - Nilai jual komoditas emas batangan Antam pada hari ini, Sabtu (18/7/2026) per pukul 08.30 WIB dipantau mengalami penguatan.
Nilai jual komoditas logam mulia Antam yang paling anyar terpantau bergerak menuju posisi angka Rp 2,614 juta untuk tiap gramnya.
Merujuk pada informasi di halaman resmi Logam Mulia, nilai jual emas tersebut merangkak naik sebesar Rp 8.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.606.000 untuk tiap gramnya pada sesi perdagangan yang lalu.
Untuk menjadi perhatian, produk emas batangan Antam disediakan dalam pelbagai macam opsi bobot berat mulai dari ukuran 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kg), sehingga posisinya dapat diselaraskan bersama keperluan dari tiap-tiap individu.
Simak secara lengkap rincian nilai jual emas Antam pada hari ini, Sabtu (18/7/2026) per pukul 08.30 WIB.
Berikut disajikan rincian daftar perkembangan nilai jual emas Antam per hari Sabtu (18/7/2026) per pukul 08.30 WIB.
Untuk kepingan ukuran 0,5 gram dipatok pada angka Rp 1.357.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 1.353.000).
Untuk kepingan ukuran 1 gram dipatok pada angka Rp 2.614.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 2.606.000).
Untuk kepingan ukuran 2 gram dipatok pada angka Rp 5.168.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 5.152.000).
Untuk kepingan ukuran 3 gram dipatok pada angka Rp 7.727.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 7.703.000).
Untuk kepingan ukuran 5 gram dipatok pada angka Rp 12.845.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 12.805.000).
Untuk kepingan ukuran 10 gram dipatok pada angka Rp 25.635.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 25.555.000).
Untuk kepingan ukuran 25 gram dipatok pada angka Rp 63.962.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 63.762.000).
Untuk kepingan ukuran 50 gram dipatok pada angka Rp 127.845.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 127.445.000).
Untuk kepingan ukuran 100 gram dipatok pada angka Rp 255.612.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 254.812.000).
Untuk kepingan ukuran 250 gram dipatok pada angka Rp 638.765.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 636.765.000).
Untuk kepingan ukuran 500 gram dipatok pada angka Rp 1.277.320.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 1.273.320.000).
Untuk kepingan ukuran 1.000 gram (1 kg) dipatok pada angka Rp 2.554.600.000 (mengalami kenaikan dari posisi semula Rp 2.546.600.000).
Mengenai regulasi pungutan pajak untuk transaksi penebusan serta aktivitas buyback emas batangan Antam.
Bersandarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, proses transaksi penebusan maupun pelepasan kembali atau buyback komoditas emas batangan Antam bakal dikenakan beban pajak sebagai berikut.
Untuk pungutan pajak aktivitas pembelian komoditas emas atau PPh 22.
Beban pajak dipatok sebesar 0,45 persen diperuntukkan bagi pihak pembeli yang telah memiliki NPWP.
Beban pajak dipatok sebesar 0,9 persen diperuntukkan bagi pihak pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pada tiap-tiap pelaksanaan proses transaksi pembelian emas bakal disertai pula dengan lembar bukti pemotongan PPh 22 bertindak selaku landasan bagi pelaporan kewajiban pajak.
Selanjutnya mengenai besaran pungutan pajak untuk aktivitas transaksi penjualan kembali atau buyback.
Bagi jalannya aktivitas penjualan kembali komoditas emas menuju pihak PT Antam lewat nominal jumlah transaksi di atas angka Rp 10 juta, maka bakal diberlakukan besaran tarif sebagai berikut.
Besaran tarif dipatok senilai 1,5 persen diperuntukkan bagi para pemilik dokumen NPWP.
Besaran tarif dipatok senilai 3 persen diperuntukkan bagi pihak kelompok non-NPWP.
Beban pungutan pajak untuk transaksi buyback tersebut bakal dipotong secara langsung dari jumlah total nilai transaksi yang tengah dilangsungkan.