PEKANBARU - Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi memasuki babak baru.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform.
Jika sebelumnya wajib pajak harus berpindah-pindah aplikasi seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, hingga berbagai aplikasi perpajakan lainnya, kini seluruh proses administrasi dilakukan melalui Coretax DJP.
Integrasi ini diharapkan mampu menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Namun, hadirnya sistem baru juga membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami wajib pajak, mulai dari aktivasi akun, bentuk formulir SPT, hingga tata cara pengisian laporan tahunan.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan Temuan Pajak 2025, seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Langkah ini menjadi prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan SPT.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, SPT Tahunan Orang Pribadi tetap harus disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Perubahan paling mencolok terdapat pada formulir pelaporan.
Apabila sebelumnya DJP Online menyediakan tiga jenis formulir—1770, 1770 S, dan 1770 SS—Coretax DJP kini hanya menggunakan satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Meski demikian, jenis pelaporan tetap dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak melalui pilihan pada bagian induk SPT.
Bagi wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai PER-17/PJ/2015, terdapat kewajiban baru yang tidak boleh diabaikan.
Permohonan penggunaan NPPN harus diajukan melalui menu Layanan Administrasi pada akun Coretax DJP paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan metode pencatatan dan NPPN.
Sebagai gantinya, penghasilan harus dihitung menggunakan metode pembukuan.
Konsekuensinya cukup besar.
Setelah menggunakan metode pembukuan, wajib pajak tidak dapat kembali menggunakan metode pencatatan pada tahun-tahun berikutnya.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membuat data perpajakan semakin terhubung.
Perubahan ini berdampak pada pelaporan SPT bagi pasangan suami istri.
Jika sebelumnya wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri masih relatif leluasa memilih status kewajiban perpajakan sebagai Kepala Keluarga (KK), kini pilihan tersebut perlu dipertimbangkan secara lebih hati-hati.
Pada prinsipnya, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi sehingga penghasilan suami dan istri digabung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pengecualian berlaku apabila pasangan memiliki status: Pisah Harta (PH), yaitu terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan; atau Memilih Terpisah (MT), yakni suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing.
Meski demikian, mekanisme perhitungan pajak dengan status PH maupun MT umumnya menghasilkan PPh terutang yang lebih besar dibanding pelaporan secara gabungan.
Perubahan lain terdapat pada mekanisme pengisian SPT.
Pada DJP Online, wajib pajak mengisi lampiran terlebih dahulu sebelum menyelesaikan bagian induk.
Di Coretax DJP, prosesnya justru dimulai dari bagian induk dengan menjawab serangkaian pertanyaan "Ya" atau "Tidak".
Setiap jawaban "Ya" akan memunculkan lampiran tambahan yang harus diisi sesuai kondisi wajib pajak.
Pendekatan ini membuat pengisian SPT menjadi lebih dinamis karena hanya menampilkan informasi yang relevan.
Untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru, DJP menyediakan Simulator Coretax DJP yang dapat digunakan sebagai sarana latihan sebelum melakukan pelaporan SPT sebenarnya.
Melalui simulator tersebut, wajib pajak dapat mempelajari alur pengisian dan memahami tampilan aplikasi sehingga lebih siap saat menyampaikan SPT Tahunan.
Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami perubahan yang terjadi agar proses pelaporan berjalan lancar.
Khusus bagi wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas, permohonan penggunaan NPPN menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Keterlambatan pengajuan tidak hanya menghilangkan hak menggunakan metode pencatatan, tetapi juga mengharuskan wajib pajak beralih ke metode pembukuan secara permanen.
Dengan memahami berbagai perubahan tersebut sejak awal, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dengan lebih mudah, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.