PANGKALPINANG - Laporan mutakhir mengenai nilai jual logam mulia batangan besutan PT Aneka Tambang (Antam) pada hari Kamis (16/7/2026) memperlihatkan belum adanya pergeseran jika disandingkan dengan sesi perdagangan sehari sebelumnya.
Menilik pada portal web resmi Logam Mulia yang dicermati berkisar pukul 05.22 WIB, nominal emas Antam masih berada di level Rp2.635.000 untuk tiap gramnya.
Jumlah tersebut terpantau identik dengan besaran harga yang berlaku pada hari Rabu (15/7/2026), alhasil pergerakan emas pada hari ini terdata ajek.
Berikut dipaparkan perincian nilai jual serta nilai buyback untuk produk logam mulia Antam.
Untuk pecahan berat 0,5 gram dilepas seharga Rp 1.423.000 dengan nilai buyback di angka Rp 1.219.000.
Sedangkan untuk ukuran 1 gram ditawarkan senilai Rp 2.741.000 dengan nilai buyback pada posisi Rp 2.438.000.
Bagi pecahan berat 2 gram dibanderol pada nominal Rp 5.419.000 dengan nilai buyback sebesar Rp 4.877.000.
Pada ukuran 3 gram dipasarkan dengan harga Rp 8.102.000 dengan nilai buyback menyentuh Rp 7.316.000.
Untuk pecahan berat 5 gram dilego pada tingkat Rp 13.468.000 dengan nilai buyback dipatok Rp 12.193.000.
Kemudian untuk ukuran 10 gram dihargai sebesar Rp 26.879.000 dengan nilai buyback di level Rp 24.387.000.
Bagi pecahan berat 25 gram dipatok pada angka Rp 67.067.000 dengan nilai buyback senilai Rp 60.668.000.
Pada ukuran 50 gram dipasarkan seharga Rp 134.051.000 dengan nilai buyback berada di angka Rp 121.337.000.
Serta untuk pecahan berat 100 gram dilepas pada nominal Rp 268.021.000 dengan nilai buyback menyentuh Rp 242.674.000.
Mengenai regulasi pungutan pajak untuk aktivitas pemenuhan serta pelepasan kembali komoditas emas.
Menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, aktivitas pembelian logam mulia batangan bakal dibebani PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Walau demikian, andaikata pihak pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pangkasan tarif pajak bakal melunak menjadi 0,25 persen, selaras dengan ketentuan yang tertera di dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap-tiap proses pemenuhan emas bakal dilengkapi dengan lembar bukti pemotongan PPh 22.
Sementara itu, bagi aktivitas transaksi buyback alias pelepasan kembali menuju pihak Antam dengan besaran nilai melampaui Rp 10 juta, diterapkan aturan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen bagi yang tidak mengantongi NPWP.
Beban pajak ini bakal secara langsung memotong jumlah total dari nilai buyback yang dikantongi.
Mengenai mekanisme pemenuhan produk emas Antam secara daring.
Silakan akses alamat portal resmi www.logammulia.com.
Selanjutnya masuk menuju bagian menu “Masuk/Daftar” yang bertengger di pojok kanan sebelah atas.
Jikalau Anda kedapatan belum mengantongi akun resmi, silakan rampungkan tahapan registrasi data terlebih dahulu.
Tetapkan varian produk emas yang dituju dan pastikan posisi gerai butik emas terdekat demi aktivitas pengambilan fisik barang.
Tempatkan produk pilihan Anda ke dalam fasilitas keranjang lalu teruskan melangkah menuju tahapan penyelesaian pembayaran.
Tentukan pilihan untuk metode pengiriman langsung menuju alamat rumah atau melakukan pengambilan mandiri di gerai butik.
Tuntaskan tahapan pembayaran via nomor virtual account (VA) yang disediakan oleh sistem.
Proses transaksi dikonfirmasi rampung sesudah aktivitas transfer dana diverifikasi.