Praktis, Begini Cara Cek Skor BI Checking 2026 Melalui HP

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:59:19 WIB
Ilustrasi BI Checking. (FOTO:NET)

JAKARTA - Kalangan masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, maupun bentuk pendanaan lainnya diimbau demi memeriksa rekam jejak pinjaman terlebih dahulu lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fasilitas yang pada masa lampau populer dengan sebutan BI Checking ini sekarang sanggup dimasuki secara daring menggunakan telepon seluler tanpa keharusan bertandang ke kantor OJK.

Walaupun masih kerap diistilahkan sebagai BI Checking, sarana tersebut sejatinya sudah berganti wujud menjadi SLIK OJK semenjak aspek pengelolaannya dilimpahkan dari Bank Indonesia menuju OJK pada tahun 2018.

Lewat platform SLIK, publik sanggup mengantongi berkas Informasi Debitur (iDeb) yang mencakup rekam jejak pelunasan kredit, meliputi kondisi pembayaran, catatan tunggakan, hingga tingkat kolektibilitas kredit yang bertindak selaku bahan penilaian perbankan tatkala mengesahkan berkas pengajuan pinjaman.

Berikut dipaparkan rangkaian instruksi proses validasi SLIK OJK secara daring:

Silakan aktifkan browser pada ponsel, kemudian masuk ke platform layanan iDeb OJK.

Tetapkan menu Pendaftaran.

Tekan tombol Cek Ketersediaan Layanan.

Input data permulaan yang disyaratkan lalu ketikkan kode verifikasi.

Jikalau alokasi kuota masih tersedia, silakan teruskan menuju tahapan registrasi.

Lengkapi identitas diri, layaknya nama, NIK, lokasi serta tanggal kelahiran, alamat surat elektronik, nomor telepon aktif, beserta visi dari permohonan.

Upload foto dokumen identitas selaras dengan regulasi yang tertera.

Tekan tombol Ajukan Permohonan.

Sesudah tahapan pendaftaran selesai dengan sukses, pihak pemohon bakal mengantongi nomor registrasi demi memasukkan status pengajuan.

Dokumen laporan iDeb bakal dikirimkan menuju alamat surat elektronik yang terdaftar usai tahapan verifikasi rampung dikerjakan.

Rekam jejak pinjaman di dalam platform SLIK dipilah menjadi lima tingkatan kolektibilitas:

Skor 1 (Kol-1) berstatus Lancar, di mana pemohon tidak mengantongi tunggakan serta senantiasa melunasi angsuran tepat pada waktunya.

Skor 2 (Kol-2) berstatus Dalam Perhatian Khusus, di mana pemohon memiliki catatan keterlambatan pembayaran di rentang 1 hingga 90 hari.

Skor 3 (Kol-3) berstatus Tidak Lancar, di mana pemohon kedapatan menunggak pelunasan di kisaran 91 hingga 120 hari.

Skor 4 (Kol-4) berstatus Diragukan, di mana kondisi tunggakan berjalan di antara 121 hingga 180 hari yang berakibat pada tingginya level risiko.

Skor 5 (Kol-5) berstatus Macet, di mana keterlambatan pembayaran sudah melampaui 180 hari sehingga masuk ke dalam kelompok dengan level risiko pinjaman paling tinggi.

Rekam jejak pembiayaan bertindak selaku keliru satu aspek fundamental yang diaplikasikan oleh pihak bank ataupun institusi pembiayaan dalam mengukur kepantasan calon pemohon.

Kian memuaskan skor kolektibilitas yang dikantongi, maka bakal kian lebar pula peluang pengesahan permohonan pinjaman.

Sebaliknya, rekam jejak tunggakan ataupun status kredit macet dapat memperkecil kans untuk memperoleh fasilitas pendanaan baru.

Oleh sebab itu, publik yang berniat melayangkan pengajuan pinjaman disarankan untuk memantau dokumen SLIK terlebih dahulu supaya memahami peta riwayat kredit sekaligus memastikan tidak ada kekeliruan input data sebelum menyodorkan permohonan kredit.

Terkini