Waspada Penipuan SBKKN OJK Minta Debitur Tetap Bayar Cicilan Bank

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:20:56 WIB
Ilustrasi gedung OJK. (FOTO:NET)

JAKARTA – Masyarakat yang berdomisili di wilayah Bali diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat untuk bersikap skeptis terhadap tawaran pemutihan utang. Penipuan tersebut memanfaatkan dalih pemakaian dokumen Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan lembaga koperasi.

“Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bali,” kata Kepala OJK Bali Parjiman sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Pihak OJK juga mengendus adanya ajakan provokatif yang membujuk masyarakat untuk memboikot pembayaran cicilan di perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Skema penipuan pelunasan ini dieksekusi dengan cara mendekati para nasabah yang terbelit kasus penunggakan kredit di berbagai lembaga keuangan resmi.

Modus operandi yang digunakan yaitu memproduksi surat pernyataan bebas utang palsu yang diklaim terbit atas nama presiden dan otoritas negara.

Debitur yang posisinya sedang kesulitan keuangan dihasut secara intensif agar berhenti menyetorkan dana cicilan mereka kepada lembaga pemberi pinjaman.

Selanjutnya, oknum kriminal ini memungut sejumlah uang registrasi sebagai syarat keanggotaan badan hukum dan menginstruksikan korban menggaet debitur macet lain.

Parjiman berpendapat praktik manipulasi tersebut bertentangan dengan hukum dan wajib diperangi secara tegas. Pola penipuan semacam ini dinilai sudah menyebar di area lain serta memicu kerugian bagi masyarakat dan stabilitas industri keuangan.

Aktivitas ilegal tersebut ditegaskan tidak mencerminkan mekanisme pelunasan atau penyelesaian pembiayaan normal yang terdaftar di perbankan.

Oleh sebab itu, OJK meminta sinergi dari seluruh elemen masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk selalu awas terhadap iming-iming sejenis.

Bagi nasabah yang tercatat masih memikul beban utang diwajibkan untuk tetap disiplin melunasi kewajiban finansialnya sesuai isi kontrak perikatan semula.

Andy selaku perwakilan juga memberikan edukasi agar para korban yang terjebak segera mengadukan kasusnya ke aparat berwajib demi mencegah kerugian finansial yang kian meluas.

OJK saat ini sudah berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung di dalam wadah Satgas PASTI Bali. Kerja sama ini difokuskan untuk menindaklanjuti penyalahgunaan modus SBKKN serta memburu para pelaku utamanya.

Terkini