JAKARTA - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwasanya pihak otoritas perpajakan masih menanti instruksi lanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai peninjauan ulang atas kebijakan pungutan pajak terhadap dana manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun Purbaya memiliki wacana untuk menghapuskan pungutan pajak bagi para pekerja serta buruh pada saat proses penarikan dana manfaat JHT dilakukan.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).
Kendati demikian, pihak DJP dikonfirmasi telah menyodorkan bermacam data historis untuk digunakan sebagai landasan analisis bagi pemerintah.
Bimo menjabarkan berdasarkan pada basis data termutakhir, berkisar 95 persen dari total penerima dana manfaat JHT pada saat ini sejatinya tidak dibebani oleh pungutan pajak lantaran nominal pencairannya bertengger di bawah angka Rp 50 juta.
"Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya.
Bimo memaparkan bahwa pihak DJP pun telah melakukan pemetaan terhadap persebaran para penerima JHT mengacu pada nominal manfaat yang didapatkan.
Ia menambahkan, pemetaan tersebut dimulai dari klasifikasi kelompok yang dibebaskan dari pungutan pajak sampai pada kelompok penerima nominal manfaat lebih besar yang dikenai beban tarif selaras dengan regulasi.