Penerimaan Pajak 2026 Diperkirakan 98,8 Persen Target, Pertumbuhan 20,5 Persen

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Penerimaan Pajak (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun. Proyeksi tersebut setara 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, dengan pertumbuhan 20,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dengan proyeksi ini, penerimaan pajak diperkirakan masih mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun. Meski demikian, nilai shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan 2025 yang mencapai Rp271 triliun. Purbaya menegaskan pemerintah akan terus berupaya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak di kisaran 23 persen hingga akhir tahun.

“Ini kan penerimaan pajaknya turun lagi ke 20,5 persen. Kita akan jaga terus, mudah-mudahan bisa tahan di 23 persen sehingga income kita lebih baik,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7).

Menurut Purbaya, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak atau penciptaan jenis pajak baru. Pemerintah lebih memilih memperbaiki administrasi perpajakan melalui efisiensi aparatur, penyempurnaan sistem Coretax, serta pembenahan prosedur pengumpulan pajak.

Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1,035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut setara 43,9 persen dari target APBN 2026 sekaligus menandai berakhirnya tren kontraksi sebelumnya.

Rincian penerimaan pajak semester I 2026:

  • PPh Badan: Rp196,1 triliun, tumbuh 28,6 persen.
  • PPh Orang Pribadi dan Pasal 21: Rp146 triliun, tumbuh 13,6 persen.
  • PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26: Rp159,9 triliun, tumbuh 1,4 persen.
  • PPN dan PPnBM: Rp380 triliun, tumbuh 42,2 persen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak tetap terjaga melalui reformasi administrasi, efisiensi pegawai, dan penguatan sistem digital, tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Terkini