JAKARTA – Isu pemotongan pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sempat ramai dibicarakan publik. Banyak peserta mengira setiap pencairan JHT otomatis dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak semua pencairan JHT kena pajak, tergantung waktu dan cara pencairannya.
Syarat pencairan JHT bebas pajak:
- Dilakukan paling lama 2 tahun sejak memasuki masa pensiun.
- Total saldo JHT yang dicairkan tidak melebihi Rp50 juta.
- Pencairan sesuai ketentuan perpajakan sehingga memperoleh fasilitas PPh Final 0 persen.
- Jika saldo JHT melebihi Rp50 juta, ketentuan pajaknya adalah:
- Rp50 juta pertama bebas pajak.
- Sisa saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh Final 5 persen.
Kapan tarif progresif berlaku?
Jika pencairan dilakukan setelah lebih dari 2 tahun sejak pensiun.
Jika pencairan dilakukan saat masih aktif bekerja.
Tarif progresif Pasal 21 berlaku sesuai lapisan penghasilan: 5 persen hingga Rp60 juta, 15 persen Rp60–250 juta, 25 persen Rp250–500 juta, 30 persen Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35 persen di atas Rp5 miliar.
Cara mencairkan JHT:
Peserta aktif dapat mencairkan sebagian saldo JHT (10 persen atau 30 persen) setelah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, surat keterangan bekerja/berhenti, dan NPWP jika ada.
Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS secara online atau langsung di kantor cabang dengan membawa dokumen asli. Setelah verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Dengan memahami aturan ini, peserta dapat merencanakan pencairan JHT secara tepat agar terhindar dari potongan pajak yang tidak perlu dan tetap memperoleh manfaat maksimal sesuai ketentuan.