PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif PPh Final 0,5 Persen UMKM Permanen

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Pajak (Sumber foto: NET)

PEKANBARU – Pemerintah resmi memberlakukan PP 20/2026 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Beleid yang berlaku sejak 22 April 2026 ini sekaligus mengubah ketentuan dalam PP 55/2022. Fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  3. Koperasi dalam negeri.

Syaratnya, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sebaliknya, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes tidak lagi berhak atas fasilitas ini dan wajib mengikuti tarif umum PPh Badan.

Ketentuan penting PP 20/2026:

  • Tanpa batas waktu: Orang pribadi dan perseorangan dapat terus menggunakan tarif 0,5 persen selama omzet memenuhi syarat.
  • Omzet Rp4,8 miliar dihitung kumulatif: termasuk penghasilan usaha, jasa, dan luar negeri, serta digabungkan dengan omzet suami/istri dan perseroan perorangan dalam keluarga.
  • Omzet Rp500 juta pertama bebas pajak: Ketentuan ini tetap berlaku bagi UMKM orang pribadi, sehingga tarif 0,5 persen baru dikenakan setelah omzet tahunan melebihi Rp500 juta.

Masa transisi: Wajib Pajak yang sudah menggunakan fasilitas lama tetap dapat memanfaatkannya hingga masa berlaku berakhir, sebelum mengikuti ketentuan baru.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM semakin tumbuh dengan kepastian pajak yang sederhana dan berkeadilan. Tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa terbebani perubahan skema perpajakan.

Terkini