PPN Tiket Pesawat Ekonomi Kembali Berlaku, Stimulus Transportasi Resmi Berakhir

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:08 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kembali PPN tiket pesawat ekonomi domestik mulai Senin (6/7/2026). Kebijakan ini diambil setelah berakhirnya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen pada 5 Juli 2026.

Langkah tersebut langsung berdampak pada penyesuaian harga tiket di berbagai rute lokal. Berakhirnya masa stimulus transportasi menandai berakhirnya intervensi pemerintah yang sebelumnya menahan laju inflasi sektor pariwisata.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi berjadwal domestik pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang berlaku sejak 25 April 2026 selama 60 hari. Selama masa stimulus, tarif penerbangan domestik berhasil ditekan agar tetap berada pada kisaran 9–13 persen.

Mulai Senin lalu, seluruh transaksi pembelian tiket penerbangan ekonomi dalam negeri kembali memuat komponen pajak penuh. Kondisi ini menjawab pertanyaan publik mengenai kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa hari terakhir.

Selain sektor udara, insentif transportasi lain juga berakhir pada periode yang sama, antara lain:

  • Diskon tiket kereta api komersial ekonomi non-PSO sebesar 30 persen berakhir 5 Juli 2026.
  • Diskon jasa kepelabuhanan 100 persen berakhir pada 5 Juli 2026.
  • Diskon tarif kapal penumpang kelas ekonomi sebesar 30 persen masih berlaku hingga 15 Agustus 2026.

Kemenhub juga menetapkan kebijakan baru untuk sektor avtur dengan menurunkan batas maksimal fuel surcharge domestik menjadi 40 persen sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi maskapai untuk menawarkan harga tiket lebih kompetitif di tengah fluktuasi harga energi global.

Dengan berakhirnya insentif PPN DTP, tarif penerbangan domestik kembali normal tanpa subsidi pajak. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai daerah, termasuk wilayah kepulauan terluar, yang meminta evaluasi tarif batas atas demi menjaga aksesibilitas masyarakat di wilayah terpencil.

Terkini