Gubernur NTT Tegaskan Kendaraan Pajak Belum Lunas Tak Bisa Beli BBM Subsidi

Rabu, 08 Juli 2026 | 08:34:07 WIB
Ilustrasi BBM (Sumber foto: NET)

KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena memberlakukan larangan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak untuk membeli BBM subsidi di wilayahnya. Kendaraan berpelat luar daerah juga tidak diperkenankan membeli Pertalite dan Solar subsidi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menegaskan aturan tersebut untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Masyarakat yang taat membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Dalam pertimbangan Pergub disebutkan, banyak kendaraan berpelat luar daerah memanfaatkan sarana jalan di NTT sekaligus mengonsumsi kuota BBM subsidi. Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi ini masih di bawah 50 persen sehingga menambah tunggakan pajak, termasuk pajak alat berat.

Melki menilai aturan ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat berhak. Pemerintah daerah menerima laporan kuota BBM subsidi cepat habis di SPBU, Salah satu penyebabnya adalah kendaraan pajak tunggak dan berpelat luar daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kuota BBM subsidi lebih tepat sasaran, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraan.

Terkini