OJK Tegaskan Pinjol Ilegal Berbahaya, Ini Link Daftar Pinjol Resmi 2026

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:55:01 WIB
Ilustrasi OJK (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat perlu lebih cermat sebelum mengajukan pembiayaan daring. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin memperbarui daftar pinjol berizin yang telah mengantongi izin resmi.

Per 31 Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending berizin, mencakup layanan konvensional maupun syariah. Daftar lengkap dapat diakses melalui laman resmi OJK.

Cara mengakses daftar pinjol berizin OJK:

  • Buka browser di ponsel atau komputer.
  • Kunjungi situs resmi ojk.go.id.
  • Pilih menu Fungsi Utama.
  • Klik Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
  • Pilih Informasi PVML, lalu klik Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
  • Unduh file PDF Direktori LPBBTI 31 Maret 2026 untuk melihat daftar lengkap 95 pinjol berizin.

Selain melalui situs, masyarakat juga bisa mengecek status izin pinjol dengan menghubungi Kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pinjol ilegal yang berisiko merugikan. Dengan memanfaatkan daftar resmi, masyarakat dapat memastikan layanan pembiayaan yang digunakan aman, legal, dan diawasi oleh regulator.

Langkah ini diharapkan memperkuat literasi keuangan digital sekaligus melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Terkini