Menteri PKP, KPR 40 Tahun Permudah Akses Hunian Subsidi dengan Cicilan Ringan

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:30:25 WIB
Manruar Sirait - Menteri PKP (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan regulasi sebagai dasar penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau Ara, menyebut kebijakan ini berpotensi menekan cicilan rumah subsidi hingga di bawah Rp1 juta per bulan.

Ara menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan dengan cicilan lebih ringan. “Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tenor panjang ini telah dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, seluruh pihak mendukung implementasi KPR dengan tenor hingga 40 tahun.

Ara berharap regulasi dapat segera rampung sehingga kebijakan bisa diterapkan. “Itu akan makin banyak peminatan buat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya. Kita pelajari, kita usahakan terbaik,” pungkasnya.

Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga menegaskan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan di level 5 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) mengalami kenaikan. Kebijakan ini diharapkan menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan industri perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

Terkini