MEDAN – Kabar mengenai larangan kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite sempat membuat heboh masyarakat. Namun, hasil penelusuran menunjukkan kebijakan tersebut memang ada, tetapi hanya berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan secara nasional.
Melansir jatimtimes.com, Senin (6/7), kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Dalam regulasi tersebut ditegaskan, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah NTT. “Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di Daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, aturan ini juga melarang kendaraan berpelat luar daerah membeli BBM bersubsidi selama berada di NTT. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. “Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB,” demikian bunyi Pergub NTT.
Pergub tersebut ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat dilakukan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak belum ditemukan di luar NTT. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, misalnya, belum mengeluarkan kebijakan serupa.