Strava Jumat 3 Juli 2026 Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE Penerimaan Pajak Digital Rp40,55 Triliun

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:20:48 WIB
Ilustrasi Strava (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk tujuh perusahaan digital, termasuk Strava, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dalam skema Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan pengawasan pemerintah terhadap layanan digital di Indonesia, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan perubahan pola transaksi masyarakat.

Strava, aplikasi populer di kalangan pelari, pesepeda, dan pencinta olahraga, kini mengenakan PPN 11 persen untuk layanan premium. Pengguna gratis tidak terdampak kebijakan ini.

Selain Strava, enam perusahaan digital lain yang turut ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat penerimaan PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun dengan 271 pelaku digital terdaftar, di mana 233 perusahaan telah menjalankan kewajiban memungut dan menyetorkan PPN kepada negara.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan memperluas mekanisme pemungutan pajak atas layanan digital. Ke depan, DJP akan terus memantau perkembangan teknologi dan model bisnis digital agar sistem perpajakan nasional tetap relevan, adil, dan mampu mengikuti pertumbuhan ekonomi digital.

Terkini