Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun, Strava dan 6 Perusahaan Asing Ditunjuk Pemungut PPN

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,85 Triliun, Strava dan 6 Perusahaan Asing Ditunjuk Pemungut PPN
Ilustrasi PPn (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan pengguna aplikasi kebugaran Strava dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membuat layanan premium aplikasi ini masuk kategori objek pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pengenaan pajak bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi secara umum, melainkan karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar. “Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Dengan kebijakan tersebut, pengguna yang berlangganan Strava Premium akan dikenai PPN 11 persen yang dipungut langsung oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara. Sebagai ilustrasi, biaya langganan Rp50.000 per bulan menjadi Rp55.500 setelah dikenai PPN.

DJP menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar, sementara pengguna fitur gratis tidak dikenai PPN. Penunjukan Strava juga merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital asing. Selain Strava, enam perusahaan lain juga ditunjuk, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 233 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. Total penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp52,85 triliun, terdiri dari PPN PMSE Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech Rp4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp5,26 triliun.

Inge menambahkan, masuknya penyedia layanan AI dan berbagai platform digital ke dalam daftar pemungut PPN mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index