Coretax Mudahkan UMKM Catat Omzet, Batas Rp500 Juta Jadi Acuan Pajak

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:55:41 WIB
Ilustrasi DJP (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Didik Yandiawan menjelaskan, fitur ini memungkinkan pelaku usaha mencatat omzet secara harian, mingguan, maupun bulanan. Pencatatan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui apakah omzet tahunan sudah melewati batas Rp500 juta yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). “Di Coretax itu kita sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujarnya.

Contoh sederhana, pedagang air minum kemasan cukup mencatat jumlah barang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dengan demikian, akumulasi omzet selama satu tahun dapat dipantau lebih mudah. Jika omzet masih di bawah Rp500 juta, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Selain itu, DJP juga menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace karena tetap ada keberpihakan melalui pembinaan, pelatihan, dan akses pembiayaan.

Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang. Namun, hingga kini DJP belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan tersebut.

Terkini