JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak marketplace terhadap pedagang online mulai berlaku 1 Juli 2026. Aturan ini ditegaskan bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya tidak dipungut.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara perdagangan offline dan online. Banyak pengusaha offline mengeluhkan ketidakadilan karena mereka membayar PPN, sementara pedagang online tidak. “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli,” ujarnya usai rapat bersama Badan Anggaran DPR RI.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi.
Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka. Marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, UMKM tetap mendapat perlindungan dan tidak dikenakan pungutan pajak tambahan.