PALANGKA RAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mulai menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai Juli 2026.
Kebijakan ini ditegaskan bukan merupakan pajak baru bagi pelaku usaha online, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang daring dan luring. “Mungkin mulai Juli. Tapi, ini bukan pajak tambahan,” kata Purbaya di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Menkeu menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari banyak masukan pelaku usaha offline yang merasa tidak adil karena mereka wajib membayar PPN, sementara transaksi di marketplace belum diperlakukan setara. “Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online nggak bayar. Gara-gara itu, harus bisa menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace diwajibkan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor merchant secara otomatis setiap kali transaksi terjadi. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menambah jenis maupun besaran pajak, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya dari setor mandiri menjadi pemungutan langsung oleh penyelenggara PMSE.