PP 20/2026, UMKM Omzet Rp4,8 Miliar Nikmati PPh Final 0,5%

Jumat, 26 Juni 2026 | 16:42:36 WIB
Ilustrasi UMKM (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah memperkuat dukungan terhadap usaha mikro dan kecil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong tata kelola usaha lebih baik. Regulasi ini memastikan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, menegaskan aturan ini memperkuat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha kecil.

"Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," ujar Temmy, Kamis (25/6/2026).

Selain mempertahankan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pajak 0% bagi omzet tahunan hingga Rp500 juta. Skema ini diharapkan memberi ruang lebih besar bagi UMKM untuk memperluas usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing.

Pemerintah juga mendorong perbaikan tata kelola bisnis melalui pencatatan keuangan yang lebih baik. Kementerian UMKM tengah mengembangkan fitur pencatatan sederhana dalam Superapps SAPA UMKM untuk membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan praktis dan terstruktur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menambahkan bahwa PP 20/2026 dirancang agar insentif lebih tepat sasaran. Evaluasi menunjukkan masih ada badan usaha yang sudah berkembang, namun tetap memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," ujarnya.

Pemerintah juga mempertahankan pengurangan tarif 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu agar beban fiskal tetap proporsional dan tidak mengganggu keberlanjutan usaha.

Terkini