Kemenkeu Satu Kalbar Rilis Buku Panduan Coretax DJP Terbaru

Kemenkeu Satu Kalbar Rilis Buku Panduan Coretax DJP Terbaru
Ilustrasi Coretax DJP (sumber foto: NET)

PONTIANAK - Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Barat meluncurkan Buku Panduan Praktis Mengenal Coretax DJP sebagai pedoman teknis bagi pengelola keuangan daerah, yayasan, dan desa agar terhindar dari kendala formal perpajakan.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Kalbar, Budi Harjanto, menyebut panduan ini disusun secara ringkas dan aplikatif untuk mendukung pemahaman sistem administrasi perpajakan terbaru. Ia menekankan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan sumber daya besar yang berkelanjutan, sehingga Kemenkeu hadir dalam satu kesatuan melalui semangat Kemenkeu Satu.

“Di Kalimantan Barat, semangat ini diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara seluruh unit Kemenkeu dengan Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, asosiasi profesi, koperasi, BUMDes, serta berbagai komunitas masyarakat," jelas Budi.

Menurutnya, program kesejahteraan masyarakat memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang modern, mudah digunakan, dan memberikan kepastian bagi pelaksana program.

“Karena itulah Coretax DJP menjadi sangat penting sebagai fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia untuk memberikan layanan yang lebih sederhana, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pajak merupakan pendukung utama program prioritas pemerintah tahun 2026 di berbagai sektor.

“Mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, dan ekonomi rakyat, mendapat alokasi yang proporsional agar semua dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi Presiden,” ujarnya.

Bimo menambahkan bahwa Coretax adalah enabler utama dalam reformasi administrasi perpajakan yang berkelanjutan. Sistem ini telah dioperasikan penuh sejak 2025 untuk mengakomodasi pertumbuhan wajib pajak dan transaksi ekonomi digital.

“Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan kepada Wajib Pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index