JAKARTA - Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi selama libur sekolah 2026. Namun, insentif ini tidak menghapus kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 43 Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas saat liburan sekolah.
Dalam aturan ditegaskan, badan usaha angkutan udara tetap wajib:
- Membuat Faktur Pajak atau dokumen sejenis atas setiap penyerahan jasa angkutan udara kelas ekonomi
- Menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan
- Mencantumkan bahwa PPN terutang ditanggung pemerintah dalam faktur pajak
- Melaporkan nilai PPN tersebut dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan yang memperoleh fasilitas
Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat:
- Identitas maskapai
- Bulan penerbitan tiket
- Booking reference
- Bandara keberangkatan dan kedatangan
- Tanggal pembelian tiket dan penerbangan
- Dasar pengenaan pajak berupa base fare dan fuel surcharge
- Besaran PPN yang ditanggung pemerintah
Daftar rincian transaksi wajib disampaikan secara elektronik melalui laman DJP paling lambat 30 September 2026.
- Fasilitas PPN DTP tidak berlaku apabila:
- Maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi
- Tiket dibeli atau digunakan di luar periode yang ditetapkan
- Penerbangan bukan kelas ekonomi
- Dalam kondisi tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.