JAKARTA – Pemerintah memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi hingga Rp8,5 juta per bulan di sejumlah wilayah. Di Jabodetabek, batas penghasilan bahkan mencapai Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.
Ketentuan ini tertuang dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kebijakan tersebut menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, akses kepemilikan rumah diperluas. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran kelompok MBR berpenghasilan rendah harus bersaing dengan calon pembeli yang lebih kuat secara finansial.
Pandangan Pengamat CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet:
- Perluasan batas penghasilan MBR adalah koreksi atas skema lama yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi.
- Pembagian berbasis zona lebih realistis karena mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan disparitas harga rumah.
- Risiko muncul jika perluasan tidak diikuti oleh tambahan pasokan rumah subsidi dan anggaran.
- Kelompok dengan penghasilan mendekati batas atas lebih mudah memperoleh pembiayaan dibandingkan dengan MBR berpenghasilan rendah.
Akses rumah bukan hanya soal eligibility, tapi juga harga, lokasi, dan affordability jangka panjang.
Pandangan Pengamat Universitas Andalas, Syafruddin Karimi:
- Kenaikan batas penghasilan MBR realistis karena biaya hidup dan harga rumah meningkat.
- Pekerja bergaji Rp8 juta tetap bisa kesulitan membeli rumah di wilayah dengan harga tanah mahal dan biaya transportasi tinggi.
- Perluasan kriteria penerima berpotensi memperketat persaingan bagi kelompok berpenghasilan Rp4–6 juta.
- Pemerintah perlu menerapkan sistem prioritas, bukan sekadar memperluas batas maksimal.
- Rumah murah di lokasi jauh bisa menimbulkan beban baru karena biaya transportasi tinggi.
- Potensi kecemburuan sosial terbuka jika kelompok berpenghasilan rendah merasa tersisih.
Dari sisi perbankan, masuknya debitur dengan penghasilan lebih tinggi bisa memperbaiki risiko kredit secara agregat. Namun, bank tetap harus disiplin dalam underwriting agar tidak melonggarkan standar bagi segmen bawah.