JAKARTA — Pemerintah resmi membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur sekolah akhir Juni hingga awal Juli 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 43/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Juni dan diundangkan 22 Juni 2026. Insentif fiskal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan momentum libur sekolah.
PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi ditanggung pemerintah 100% untuk tahun anggaran 2026. Komponen yang dibebaskan dari pajak meliputi tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar. Namun, biaya opsional seperti pemilihan kursi maupun bagasi tambahan tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.
Periode insentif berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan penerbangan berlangsung 24 Juni–5 Juli 2026. Masyarakat diimbau memperhatikan rentang waktu tersebut agar memperoleh pembebasan pajak secara maksimal.
Aturan juga memuat pengecualian. PPN tetap berlaku normal jika penerbangan dilakukan di luar periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi. Maskapai diwajibkan menyampaikan laporan transaksi paling lambat 30 September 2026. Jika tidak dipenuhi, transaksi kembali dikenakan PPN sesuai aturan perpajakan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 PMK 43/2026.