Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Bebas PPN Libur Sekolah 2026

Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Bebas PPN Libur Sekolah 2026
Ilustrasi Pesawat (sumber foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama libur sekolah akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 43/2026 yang ditandatangani 20 Juni dan diundangkan 22 Juni 2026 sebagai dasar hukum pemberian insentif fiskal bagi sektor transportasi udara. Purbaya menjelaskan, langkah ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan momentum libur sekolah.

Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi ditanggung pemerintah 100% untuk tahun anggaran 2026. Insentif mencakup tarif dasar penerbangan serta biaya tambahan bahan bakar. Namun, biaya opsional seperti pemilihan kursi dan bagasi tambahan tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.

Periode insentif berlaku untuk pembelian tiket sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan penerbangan berlangsung 24 Juni–5 Juli 2026. Masyarakat diimbau memperhatikan rentang waktu tersebut agar memperoleh pembebasan pajak secara maksimal.

Ketentuan pengecualian juga diatur. PPN tetap berlaku normal jika penerbangan dilakukan di luar periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai tidak memenuhi kewajiban pelaporan transaksi. Maskapai diwajibkan menyampaikan laporan transaksi paling lambat 30 September 2026. Jika tidak dipenuhi, transaksi kembali dikenakan PPN sesuai aturan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 PMK 43/2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index