DJP Pastikan Pajak Minimum Global Dibayar Sebelum SPT Tahunan GloBE

Selasa, 23 Juni 2026 | 14:00:42 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sistem integrasi pembayaran pajak tambahan dengan pelaporan SPT Tahunan dalam rangka penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menjelaskan bahwa wajib pajak GloBE tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan jika belum melunasi pajak tambahan. “Seandainya wajib pajak mau menyampaikan SPT tapi belum bayar, nantinya SPT tidak bisa di-submit. Pembayarannya sudah prepopulated di SPT,” ujarnya dalam diskusi perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan PMK 136/2024 dan PER-6/PJ/2026, pembayaran pajak tambahan tahun pengenaan GloBE wajib dilakukan paling lambat akhir tahun pajak bersangkutan. SPT Tahunan GloBE wajib disampaikan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dengan perpanjangan 2 bulan khusus tahun pertama.

Sebagai contoh, jika ketentuan GloBE mulai berlaku pada 2025, maka pajak tambahan tahun pengenaan 2025 harus dibayar paling lambat akhir 2026, sedangkan SPT diserahkan maksimal 30 Juni 2027. Saumty menambahkan, jika pembayaran kurang, selisih harus dilunasi sebelum submit SPT.

Grup perusahaan multinasional masuk cakupan GloBE bila omzet tahunan mencapai €750 juta setidaknya 2 dari 4 tahun sebelum periode pengenaan. Jika grup mulai masuk cakupan pada 2025, maka setiap entitas konstituen wajib mendaftarkan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat September 2026.

Terkini