PANGKALPINANG - Otoritas daerah meluncurkan terobosan regulasi baru yang membolehkan warga menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa diwajibkan melampirkan kartu identitas atau KTP atas nama pemilik pertama kendaraan.
Langkah strategis tersebut resmi dirilis di tengah upaya jajaran eksekutif dalam memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor sewaktu ruang fiskal daerah terindikasi kian menyusut.
Kepala daerah menyatakan, kebijakan pelonggaran itu dieksekusi demi memotong rantai birokrasi dan kendala administratif yang selama beberapa waktu belakangan ini kerap memicu keluhan di kalangan publik.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat.
Regulasi kemudahan tersebut secara legalitas diatur ke dalam keputusan tertulis berupa Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 yang diterbitkan per tanggal 20 Mei 2026 mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa dokumen identitas pemilik pertama.
Berdasarkan pemaparan kepala daerah, ketentuan baru ini hadir selaku jalan keluar bagi warga yang menguasai unit kendaraan, namun menghadapi kendala mengumpulkan KTP pemilik awal ketika hendak melunasi kewajiban perpajakannya.
"Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak," ujarnya.
Ia menekankan bahwa jajaran aparatur daerah berkomitmen penuh untuk mewujudkan mutu pelayanan publik yang jauh lebih simpel, akseleratif, serta tidak memicu beban tambahan bagi masyarakat luas.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," kata Hidayat.
Pada implementasi metode baru ini, kalangan wajib pajak hanya perlu membawa kelengkapan berupa dokumen STNK asli unit kendaraan, KTP pengguna kendaraan saat ini, beserta lembar surat pernyataan kesediaan untuk mengeksekusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode tahun berikutnya.
Pihak pemerintah provinsi juga telah menyiagakan seluruh pos jaringan operasional pelayanan demi menyokong kelancaran pelaksanaan dari regulasi teranyar tersebut.
Lokasi pelayanan pelunasan perpajakan ini dapat diakses secara langsung pada fasilitas:
Kantor Bersama Samsat
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di kabupaten dan kota
Layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik wilayah
Kepala daerah menaruh harapan agar fasilitas kemudahan tata cara birokrasi ini mampu mendongkrak tingkat kesadaran dan kepatuhan publik dalam menyetorkan dana pajak kendaraan bermotor mereka.
Menurut pandangannya, realisasi penerimaan dari pos pajak daerah memegang peranan yang sangat vital dalam mengawal program pembangunan fisik serta keberlangsungan pelayanan publik.
"Setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata," ujarnya.
Sebagai data pembanding, capaian riil penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut hingga memasuki periode awal Desember 2025 dilaporkan telah menyentuh angka Rp 170,47 miliar atau setara 95,61 persen dari target awal.
Di sudut lain, realisasi dari pos pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sanggup mencapai nominal Rp 74,84 miliar atau menyentuh 97,13 persen dari pagu sasaran yang telah ditetapkan oleh jajaran pemerintah daerah.