JAKARTA - Otoritas perpajakan nasional memberikan penegasan kembali bahwa semua bentuk layanan perpajakan yang difasilitasi bagi kalangan masyarakat luas sama sekali tidak dipungut biaya. Kalangan wajib pajak turut diimbau keras untuk menampik segala macam rupa gratifikasi serta segera mengadukan jika mendapati oknum tertentu yang mencatut nama lembaga demi meraup keuntungan atau imbalan jasa.
Pesan edukatif tersebut disampaikan oleh seorang pimpinan wilayah instansi perpajakan saat didapuk menjadi pembicara utama dalam pergelaran seminar nasional mengenai metode pengawasan terhadap tingkat kepatuhan para wajib pajak melalui mekanisme SP2DK di era sistem administrasi baru yang diinisiasi oleh lembaga pendidikan tinggi pada Selasa (9/6/2026).
Pihak pimpinan menegaskan bahwa seluruh operasional pelayanan yang diselenggarakan oleh kantor wilayah bersangkutan beserta unit kantor pelayanan pajak jajaran di bawahnya dipastikan dapat dimanfaatkan oleh publik secara cuma-cuma tanpa biaya dalam format apa pun.
“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.
Dirinya menggarisbawahi bahwa tidak ada pemberlakuan tarif untuk percepatan durasi pelayanan, beban biaya administrasi tambahan di luar payung hukum regulasi resmi, maupun setoran dana kepada para petugas pajak demi mendapatkan fasilitas pelayanan perpajakan.
Oleh karena itu, pihak otoritas meminta para wajib pajak agar tidak menuruti segala bentuk desakan atau permintaan dari pihak mana pun yang mengklaim bertindak atas nama instansi dan mematok imbalan atas layanan perpajakan, serta mengimbau publik ikut andil mengawal mutu pelayanan lewat pelaporan terpadu.
Apabila masyarakat mengendus adanya indikasi penyelewengan di lapangan, publik dapat menyalurkan laporan resmi lewat platform pengaduan pelanggaran atau Whistleblowing System (WISE) milik Kementerian Keuangan, di mana pihak lembaga menjamin penuh kerahasiaan identitas dari sang pelapor.
“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” kata Arief.
Menurut pandangannya, peran serta aktif dari elemen masyarakat memegang andil yang teramat krusial demi menyokong perwujudan ekosistem pelayanan perpajakan yang higienis, transparan, profesional, serta berintegritas tinggi, seiring komitmen lembaga untuk terus membenahi kualitas layanan.
Pihak pimpinan juga mewanti-wanti para wajib pajak, penerima manfaat layanan, kontraktor rekanan, hingga mitra kerja agar menjauhi tindakan memberikan sejumlah uang tunai, kado, bingkisan barang, komisi terlarang, penyediaan fasilitas, ataupun jenis pemberian sejenis kepada para pegawai yang berkelindan dengan fungsi jabatan.
Ia kembali mempertegas bahwa iklim budaya kerja yang profesional serta bersih dari praktik gratifikasi hanya dapat direalisasikan secara konkret jika memperoleh sokongan penuh dari segala lini, baik dari internal organisasi maupun publik selaku pengguna fasilitas pelayanan.
“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.
Lewat momentum tersebut, pihak otoritas menaruh harapan besar agar masyarakat semakin mengerti bahwa setiap akses layanan perpajakan dapat diurus melalui jalur resmi tanpa adanya pungutan biaya ekstra, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dapat senantiasa dirawat dengan baik.