Kebijakan KPR 40 Tahun Dinilai Berpotensi Memberi Beban bagi Nasabah

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33:21 WIB
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah meminta industri perbankan bersiap untuk memperpanjang jangka waktu kredit pemilikan rumah hingga 40 tahun.

Langkah perpanjangan jangka waktu ini diklaim mampu membuat nilai angsuran bulanan menjadi lebih ringan. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap ketertarikan masyarakat dalam membeli hunian dapat semakin meningkat.

Namun, peneliti Center of Reform Indonesia melihat adanya potensi risiko dari kebijakan masa kredit pemilikan rumah selama 40 tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai tidak langsung memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hunian.

Skema dengan jangka waktu yang sangat panjang ini dinilai berpotensi memberikan beban tambahan bagi para nasabah. Beban tersebut muncul karena akumulasi dari keseluruhan nilai bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah akan menjadi jauh lebih tinggi.

"Dengan tenor yang sangat panjang, total bunga yang dibayar menjadi jauh lebih besar dan pembentukan ekuitas rumah berlangsung sangat lambat pada tahun-tahun awal," kata peneliti.

Peneliti juga memberikan peringatan mengenai batasan umur produktif dari para nasabah kredit. Jangka waktu selama 40 tahun dinilai sangat lama, sehingga jika nasabah mengambil kredit pada usia 25 tahun, proses pelunasan baru terjadi di umur 65 tahun.

Ketika memasuki masa purna bakti tersebut, tingkat pendapatan seseorang umumnya akan mengalami penurunan. Pada saat yang sama, nasabah juga harus memenuhi ongkos perawatan medis serta pengeluaran harian yang terus melonjak.

Kondisi ini membuat tingkat kesiapan finansial nasabah untuk membayar sisa cicilan di masa tua menjadi semakin rawan. Dari sudut pandang industri keuangan, program ini membutuhkan ketersediaan dana cadangan jangka panjang.

Kondisi saat ini menunjukkan simpanan yang dimiliki institusi keuangan sebagian besar bersifat jangka pendek, seperti rekening tabungan atau deposito. Sedangkan penyaluran fasilitas pembiayaan rumah ini memiliki jangka waktu pengembalian yang sangat lama hingga puluhan tahun.

"Bank otomatis menanggung ketidakpastian suku bunga dalam periode yang sangat panjang. Selama 40 tahun, arah kebijakan moneter juga bisa berubah berkali-kali. Risiko inilah yang biasanya membuat bank memasang bunga lebih tinggi," jelasnya.

Oleh karena itu, kebijakan memperlama masa angsuran ini dianggap hanya menjadi jalan keluar sementara untuk masalah kepemilikan hunian bagi warga.

Peneliti menambahkan, opsi paling ideal untuk membuka keterjangkauan properti adalah dengan menjaga stabilitas harga jual rumah agar tetap logis. Langkah pendukung lainnya dapat dilakukan melalui pemberian bantuan subsidi bunga secara akurat serta peningkatan pendapatan warga yang berkesinambungan.

Terkini