JAKARTA - Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh industri perbankan pada Maret 2026 terpantau mengalami tren perlambatan pertumbuhan.
Data mencatatkan bahwa tingkat pertumbuhan instrumen ini hanya menyentuh angka 4,79 persen secara tahunan atau yoy. Level tersebut dinilai melandai bila dikomparasikan dengan performa tahun terdahulu yang sempat membukukan kenaikan double digit mencapai 16,31 persen (yoy).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat bahwa penyaluran KPR yang bergerak di kisaran single digit pada beberapa bank merupakan cerminan dari kebijakan institusi keuangan. Pihak manajemen bank dinilai tetap memprioritaskan asas kehati-hatian (prudential banking) serta penyelarasan dengan risk appetite pada tiap-tiap entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa penerapan kebijakan selektif ini dipengaruhi oleh dinamika kapasitas daya beli masyarakat.
Aspek krusial yang menjadi fokus pemantauan utama merupakan kesanggupan para debitur dalam merampungkan angsuran secara konsisten jangka panjang.
"Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujarnya dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April, dikutip Minggu, 17 Mei 2026.
Menilik pada aspek segmentasi produk, penurunan laju ekspansi pembiayaan KPR ini melanda hampir pada segenap varian tipe hunian. Koreksi terdalam utamanya dialami oleh properti tipe 21 yang performanya berjalan jauh melambat daripada periode tahun sebelumnya.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa korporasi perbankan masa kini memiliki tendensi untuk lebih ketat dalam menguji proses underwriting demi memvalidasi kapasitas finansial nasabah di masa mendatang.
Sementara jika ditinjau dari parameter risiko pembiayaan, indikator rasio NPL untuk portofolio KPR secara historis dipastikan masih tetap manageable pada rentang kisaran 3 persen.
Hingga periode Maret 2026, indeks rasio NPL KPR berada di level 3,14 persen. Angka ini memberikan pembuktian bahwa tata kelola manajemen risiko perbankan beroperasi secara efektif di tengah situasi perekonomian saat ini.
Untuk periode ke depan, OJK memproyeksikan laju ekspansi KPR berpotensi kembali terakselerasi berkat sokongan dari aneka program stimulus pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi keberlanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sekaligus opsi skema kredit perumahan yang lebih variatif.
Pihak OJK juga terus memotivasi sektor perbankan nasional supaya tetap mempertahankan kontribusi maksimalnya sebagai salah satu elemen penggerak roda pembangunan.
"Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat," ujarnya.