JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai laju pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tertahan di level single digit pada awal tahun ini merupakan cerminan dari sikap pruden perbankan.
Industri perbankan memperketat seleksi debitur guna mengantisipasi volatilitas ekonomi global.
Berdasarkan data OJK per Maret 2026, penyaluran KPR nasional hanya tumbuh 4,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Laju ekspansi ini mengalami perlambatan yang cukup dalam dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana pembiayaan properti saat itu mampu melesat dua digit di level 16,31 persen yoy.
Secara sektoral, penurunan kecepatan ekspansi kredit ini merata di hampir seluruh segmen hunian.
Adapun koreksi pertumbuhan paling tajam justru terjadi pada portofolio KPR untuk rumah tipe 21 yang menyasar segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa melandainya kurva KPR dipengaruhi oleh bauran strategi pengetatan manajemen risiko dari sisi pasokan perbankan, serta dinamika daya beli masyarakat dari sisi permintaan.
“OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,” jelas Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2026).
Dian menambahkan, bank saat ini jauh lebih selektif dalam menjalankan proses underwriting atau penilaian profil risiko calon debitur.
Langkah ini krusial diambil demi memitigasi risiko gagal bayar (default) di masa depan serta memastikan kemampuan mengangsur nasabah tetap berkesinambungan.
Meskipun laju penyaluran kredit melambat, OJK memastikan bahwa kesehatan portofolio pembiayaan properti di industri perbankan masih berada dalam batas aman.
Per Maret 2026, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) untuk sektor KPR berada di posisi 3,14 persen.
Secara historis, tingkat risiko ini dinilai masih manageable karena konsisten bergerak di kisaran psikologis 3 persen.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa sistem manajemen risiko perbankan nasional berjalan efektif meredam pembengkakan kredit macet di tengah ketidakpastian makroekonomi.
Ke depan, otoritas menyalakan sinyal optimistis bahwa pasar KPR masih berpeluang besar untuk bangkit.
Katalis positif diharapkan datang dari kelanjutan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta perumusan skema pembiayaan perumahan baru yang lebih inovatif dari regulator.
“OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” pungkas Dian.