Penjelasan Ekonom Terkait Data SLIK dan Proses Persetujuan KPR

Rabu, 13 Mei 2026 | 08:45:28 WIB
Ilustrasi kpr (sumber foto: NET)

JAKARTA - Chief Economist PermataBank Josua Pardede menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan merupakan daftar hitam yang otomatis menghalangi pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“SLIK bukan penghalang mutlak karena ada penilaian ulang menyeluruh terhadap kapasitas finansial debitur,” kata Josua.

SLIK merupakan sistem informasi yang mencatat riwayat kredit debitur secara terpusat, menggantikan fungsi BI checking. Tujuannya untuk meminimalkan asimetri informasi dan mendukung manajemen risiko lembaga keuangan.

Josua menjelaskan, keputusan pemberian kredit tidak hanya bergantung pada data SLIK semata. Perbankan tetap menerapkan prinsip 5C: character, capacity, capital, collateral, dan condition dalam proses analisis kredit.

“Yang utama adalah capacity, yakni kemampuan membayar cicilan. Idealnya, rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30–40 persen,” ujarnya. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, menjadi pertimbangan utama.

Ia menambahkan, dalam aspek capital, besarnya uang muka turut memengaruhi risiko kredit. “Meskipun ada pelonggaran DP nol persen, bank tetap mempertimbangkan kesiapan dana pribadi debitur,” ucapnya.

Dari sisi collateral, properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, memiliki nilai pasar yang sesuai, serta berada di lokasi strategis bagi pihak perbankan.

Adapun faktor lain seperti usia, masa kerja, dan status pekerjaan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Debitur mendekati usia pensiun memiliki peluang lebih kecil karena tenor terbatas dan kewajiban asuransi jiwa.

Josua menegaskan, “Keputusan akhir persetujuan KPR ditentukan oleh profil risiko debitur secara menyeluruh, sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.”

Data OJK menunjukkan, hanya 1–3 persen pengajuan kredit yang ditolak karena pertimbangan data SLIK. Artinya, bank masih memberi ruang bagi debitur yang memiliki kapasitas finansial baik.

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, “SLIK bersifat netral, bukan informasi daftar hitam. SLIK berfungsi memperlancar proses pemberian kredit dan memperkuat manajemen risiko lembaga jasa keuangan.”

Ia menambahkan, tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit nonlancar, apalagi untuk nominal kecil atau penggabungan fasilitas kredit lain.

Terkini